RADAR KUDUS – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Kepolisian RI membentuk tim khusus untuk menyelidiki asal-usul kayu gelondongan yang terseret arus banjir di sejumlah wilayah Sumatera.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Kemenhut dan Polri tentang sinergi tugas dalam pembangunan sektor kehutanan.
“Beberapa waktu lalu, Pak Menko PMK Pratikno bersama Mensesneg dan Seskab juga meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera turun ke lapangan.
Baca Juga: Kenaikan Harga BBM Terbaru: Ini Daftar Tarif Pertamina per 4 Desember 2025
Jadi MoU kami dengan Kepolisian akan disinkronkan dengan langkah Satgas PKH untuk memastikan asal-usul kayu yang terbawa banjir,” terang Menteri Raja Juli.
Ia menegaskan, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran pidana, proses hukum akan dijalankan tanpa kompromi.
Kemenhut telah melakukan pemantauan alur sungai menggunakan drone untuk menelusuri daerah aliran sungai (DAS) yang menjadi jalur pergerakan material kayu tersebut.
Selain itu, analisis juga dilakukan menggunakan aplikasi Alat Identifikasi Kayu Otomatis (AIKO) untuk mengidentifikasi jenis kayu, ciri fisik, hingga kemungkinan adanya bekas perlakuan manusia.
“Data yang kami kumpulkan akan menjadi bahan investigasi bersama Polri dan Satgas PKH. Tujuannya, membuka informasi seluas-luasnya kepada publik secara transparan mengenai sumber kayu-kayu itu,” tambahnya.
Sebelumnya, Kemenhut mengungkapkan bahwa telah teridentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam faktor penyebab banjir di beberapa daerah Sumatera.
Dittipidter Bareskrim Polri juga tengah melakukan pendalaman terkait kayu gelondongan yang ikut terbawa dalam banjir.
Baca Juga: Kebakaran di Tai Po Hong Kong: 9 WNI Meninggal, Proses Identifikasi Masih Berlangsung
“Masih dalam tahap penyelidikan,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, di Jakarta, Selasa. Ia menyebutkan bahwa asal kayu sejauh ini belum dapat dipastikan, namun proses penyelidikan terus berjalan.
Sementara itu, Kemenhut juga menelusuri kemungkinan kayu tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material alami aliran sungai, areal tebangan legal, hingga aktivitas ilegal seperti penyalahgunaan izin PHAT maupun pembalakan liar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menekankan bahwa pihaknya akan menelusuri setiap dugaan pelanggaran secara profesional dan memproses semua bukti kejahatan kehutanan melalui jalur hukum.
“Penjelasan kami bukan untuk menutup peluang adanya praktik ilegal, melainkan menjelaskan berbagai kemungkinan sumber kayu yang sedang kami telusuri. Segala indikasi illegal logging tetap kami proses sesuai aturan,” tegasnya.
Sepanjang 2025, Ditjen Gakkum telah menangani sejumlah kasus pencucian kayu ilegal di kawasan yang kini terdampak banjir.
Baca Juga: Diduga Ada Hubungan Khusus, AKBP Basuki Tetap Bungkam Soal Kejanggalan Kematian Dosen Untag Semarang
Di Aceh Tengah, Juni 2025, penyidik menemukan praktik penebangan liar di luar area PHAT maupun kawasan hutan, dengan barang bukti sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal.
Kemudian pada Agustus 2025, di Solok, Sumatera Barat, terungkap aktivitas penebangan kayu di kawasan hutan non-PHAT yang diangkut menggunakan dokumen PHAT. Aparat mengamankan 152 batang kayu, dua ekskavator, dan satu bulldozer.
“Kejahatan kehutanan kini bekerja dengan pola baru. Kayu dari kawasan hutan bisa dimasukkan ke skema legal menggunakan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam identitasnya. Karena itu, penegakan hukum tidak hanya dilakukan di lapangan, tetapi juga pada rantai dokumen, arus barang, hingga aliran dana,” jelasnya.
Editor : Ali Mustofa