RADAR KUDUS - Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepanjang akhir 2025 berubah menjadi bola liar. Media sosial mendadak dipenuhi unggahan yang menyebut bahwa pensiunan ASN, TNI, dan Polri akan menerima rapelan kenaikan hingga 12 persen sebelum akhir tahun. Tidak sedikit yang percaya, sebab rumor itu muncul berbarengan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur rencana kebijakan pemerintah untuk tahun berikutnya.
Namun, setelah kegaduhan itu makin membesar, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan PT Taspen akhirnya mengambil sikap yang sama: isu kenaikan gaji pensiunan 2025 tidak benar.
Purbaya Yudhi Sadewa: “Belum Ada Aturan Baru, Jadi Tidak Ada Rapelan”
Ketika ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah belum menerbitkan regulasi tambahan atau perubahan aturan terkait penyesuaian gaji pensiunan.
Bahkan, dirinya mengaku belum menerima kajian resmi mengenai rencana kenaikan gaji ASN untuk tahun 2026, apalagi mengenai pensiunan.
“Kalau kemungkinan, tentu selalu terbuka. Tapi berbicara peluang yang konkret, kami belum tahu. Belum ada pembahasan final,” jelas Purbaya.
Sikap Menkeu mempertegas bahwa kabar soal rapelan yang santer beredar sebenarnya tidak pernah keluar dari kanal resmi pemerintah. Ia memperingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas asal-usulnya.
Isu Berawal dari Perpres 79/2025, Tetapi Isinya Tidak Menyinggung Pensiunan
Ramainya kabar kenaikan gaji pensiunan bermula dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Namun, dokumen tersebut sesungguhnya fokus pada kenaikan gaji ASN aktif, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, serta anggota TNI/Polri.
Purbaya menegaskan, “Rencana kenaikan itu masih dalam tahap kebijakan makro, belum bisa dieksekusi karena belum memiliki landasan hukum yang mengikat.”
Dengan kata lain, masyarakat salah kaprah. Perpres itu bukanlah dasar pencairan kenaikan gaji pensiunan, sehingga tidak ada alasan bagi peserta Taspen untuk menunggu rapelan.
Taspen: “Semua Informasi yang Beredar Tidak Bersumber dari Kami”
PT Taspen, sebagai lembaga yang menangani pembayaran manfaat pensiun ASN, turut menegaskan bahwa kabar kenaikan gaji pensiunan 12 persen pada November 2025 adalah hoaks.
“Tidak ada dasar hukum, tidak ada surat edaran, tidak ada perintah baru dari pemerintah. Semua berita yang beredar tidak berasal dari kanal resmi Taspen,” tegasnya dalam rilis resmi.
Taspen menambahkan, gaji pensiunan masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yaitu aturan yang sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2024 dengan kenaikan sekitar 12 persen pada saat itu. Setelah penyesuaian tersebut, belum ada kebijakan baru yang mengatur kenaikan pensiun tahun 2025.
Status Gaji Pensiunan PNS 2025: Masih Sama Seperti Tahun 2024
Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan masih mengikuti nominal sesuai PP 8/2024. Artinya:
- Tidak ada kenaikan baru
- Tidak ada rapelan
- Tidak ada penyesuaian tambahan bagi pensiunan
Taspen menyarankan agar seluruh peserta mengacu pada informasi resmi, bukan dari unggahan viral yang berpotensi memanipulasi fakta.
Mengapa Banyak Pensiunan Mengeluh Gaji Belum Masuk? Ini Penjelasannya
Taspen menjelaskan bahwa keterlambatan gaji sering terjadi bukan karena perubahan kebijakan, melainkan akibat proses verifikasi dan otentikasi data yang belum selesai.
Sistem Taspen secara otomatis menghentikan sementara pembayaran jika peserta tidak melakukan otentikasi tiga bulan berturut-turut.
Karena itu, pensiunan diminta memastikan:
- Dokumen pensiun lengkap
- Data rekening valid
- Otentikasi dilakukan tepat waktu
Cara Otentikasi Pensiunan Secara Online Menggunakan Aplikasi Andal by Taspen
Untuk mempermudah kehadiran fisik para pensiunan, Taspen menyediakan layanan otentikasi digital melalui aplikasi Andal by Taspen. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Andal by Taspen di Play Store atau App Store
- Jika belum terdaftar, klik “Daftar” dan unggah KTP serta swafoto
- Masuk ke aplikasi dan pilih menu “Autentikasi”
- Isi data seperti NIK, NOTAS, atau nomor KPE
- Lakukan swafoto untuk mencocokkan biometrik
- Tunggu konfirmasi “autentikasi berhasil”
Pembaruan otentikasi wajib dilakukan minimal setiap tiga bulan.
Menpan RB Rini Widyantini: Kenaikan Gaji Masih Dipertimbangkan Negara
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menyambut baik rencana kenaikan gaji ASN aktif sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan. Namun, ia juga menegaskan bahwa rencana tersebut tetap harus melihat kemampuan fiskal pemerintah.
Dengan demikian, keputusan mengenai gaji pensiunan pun masih memerlukan pembahasan intensif antara Kemenkeu, KemenPANRB, dan instansi terkait lainnya.
Dari seluruh klarifikasi pemerintah:
- Tidak ada kenaikan gaji pensiunan 2025
- Tidak ada rapelan 12 persen
- Perpres 79/2025 hanya berlaku untuk ASN aktif
- Gaji pensiunan masih pakai PP 8/2024
- Jangan percaya berita yang bukan dari Taspen atau pemerintah