RADAR KUDUS - Sekolah seharusnya menjadi ruang yang melindungi, tempat anak belajar mengenal dunia.
Namun, bagi banyak anak Indonesia, sekolah justru menjadi sumber ketakutan yang membekas seumur hidup.
Lonjakan kasus perundungan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan betapa rapuhnya sistem perlindungan yang mestinya menjaga mereka.
Reni—nama samaran—masih ingat jelas bagaimana tubuhnya yang kecil dijadikan alasan teman-temannya untuk merendahkannya.
Ejekan yang semula terdengar seperti gurauan berubah menjadi rangkaian teror yang membuatnya gemetar setiap hendak berangkat sekolah.
Suatu siang, Reni dikunci di kamar mandi oleh beberapa teman sekelasnya. Air dari atas pintu disiramkan ke tubuhnya, membuatnya menangis tanpa suara.
Tidak berhenti di situ, sepedanya disembunyikan sehingga ia pulang terlambat dan dimarahi orang tuanya. Buku-bukunya disobek. Barang-barangnya diambil seenaknya.
“Saat itu aku merasa seperti semua orang punya kuasa atas tubuh dan barang-barangku,” kenangnya lirih.
Ketika akhirnya ia memberanikan diri melapor, guru hanya memberikan teguran ringan. Tidak ada pendampingan. Tidak ada sanksi jelas. Dan yang paling menyakitkan: tidak ada perubahan. Besoknya, perundungan dimulai lagi—seolah kejadian kemarin hanyalah angin lalu.
Luka yang Mengalir hingga Dewasa
Bertahun-tahun kemudian, dampak perundungan itu masih membekas. Reni tumbuh menjadi remaja pendiam yang selalu menjaga jarak. Di bangku kuliah, ia akhirnya mencari bantuan profesional. Konselor kampus menyebut ia mengalami stres pascatrauma ringan, sesuatu yang jarang diakui sebagai akibat “kenakalan anak-anak”.
Pengalaman Reni bukan satu-satunya. Seluruh Indonesia baru saja digemparkan oleh dua tragedi yang merenggut nyawa.
Seorang siswa SMP di Bekasi meninggal setelah mengalami kekerasan fisik dari teman sekelasnya. Tak lama, seorang murid SD di Pekanbaru, Muhammad Abdul Rohid, wafat setelah keluarga mengungkap serangkaian pemukulan yang dialaminya.
Kasus terakhir terungkap melalui kuasa hukum keluarga, Suroto. Rohid sempat mengalami dua bentuk kekerasan: pukulan di dada yang membuatnya dirawat selama seminggu, lalu tendangan ke kepala.
“Bu, kemarin kepala Rohit ditendang… sama Fatan,” begitu pengakuan terakhir sang anak sebelum tubuhnya melemah hingga akhirnya meninggal pada 23 November 2025.
Keluarga awalnya tidak berniat membawa masalah ini ke ranah hukum, namun berubah sikap setelah merasa pihak sekolah dan dinas setempat memberi informasi yang tidak jujur.
“Yang kami minta hanya kejujuran,” kata Suroto. “Kalau mengakui dan meminta maaf, itu sudah cukup.”
Data KPAI: Masalahnya Jauh Lebih Besar
Lonjakan kasus perundungan bukan sekadar deretan berita yang viral—data nasional mengonfirmasi skala daruratnya. KPAI menerima 1.682 laporan pelanggaran perlindungan anak hingga Oktober 2025, dan 37,5% terjadi di satuan pendidikan.
Aris, komisioner KPAI, menyebut temuan lebih kelam lagi: 26 anak mengakhiri hidup sepanjang 2025 hingga Oktober, dan 10 di antaranya terjadi saat mereka masih memakai seragam sekolah.
Mayoritas pelaku adalah teman sebaya atau kakak kelas. Dinamika kekuasaan di antara anak—si kuat melawan si pendiam—menjadi pemicu dominan-subordinat yang berkembang menjadi kekerasan.
“Pelaku merasa lebih kuat, lebih senior, lebih punya power. Korban biasanya anak yang tertutup dan tidak percaya diri,” jelas Aris.
Budaya yang Menyepelekan Kekerasan
Masalahnya tidak hanya struktural, tetapi juga budaya. Banyak orang dewasa, termasuk guru dan orang tua, masih menganggap bullying sebagai bagian dari “kenakalan anak” yang wajar. Padahal, efeknya jauh dari sepele.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, mengungkap bahwa korban maupun pelaku kini semakin muda. “Kasus berat tahun ini banyak dari tingkat SD,” ujarnya.
Retno menegaskan bahwa berbagai temuan itu adalah “warning keras” bahwa sekolah Indonesia belum bisa disebut aman.
Dwi Jalu Atmanto, pejabat KemenPPPA, menyebut akar masalahnya multilapis: pola pengasuhan salah, kurangnya perhatian orang tua, hingga lingkungan yang permisif terhadap kekerasan.
Survei nasional 2024 menunjukkan 45,43% anak Indonesia pernah mengalami kekerasan emosional, angka yang lebih tinggi pada anak perempuan.
Jalu juga menyoroti paparan dunia digital. Konten negatif, ujarannya, tak henti-henti masuk ke gawai anak dan hanya sedikit yang dihapus. “Dunia maya bisa menjadi jalan anak terpapar bullying,” katanya.
Pendekatan Restoratif, Bukan Hukuman Buta
Karena pelaku bullying juga anak-anak, pemerintah mendorong pendekatan restorative justice, bukan hukuman pidana langsung. Anak harus ditemani tenaga profesional dan dijauhkan dari proses hukum dewasa.
“Negara wajib memastikan, bahkan pelaku yang masih anak pun tetap diperlakukan sebagai anak,” tegas Jalu.
Kini, Reni perlahan menemukan kembali dirinya. Konseling membantunya menyadari bahwa ia bukan penyebab kekerasan yang dialaminya. Ia mulai membangun ruang aman baru di kampusnya, memupuk kepercayaan diri dari hal-hal kecil.
Namun pertanyaannya: untuk setiap Reni yang berhasil pulih, berapa banyak anak lain yang masih terjebak dalam lingkar kekerasan di sekolah?
Ledakan kasus perundungan adalah alarm keras yang tak boleh lagi diabaikan. Sekolah seharusnya menjadi tempat tumbuh, bukan tempat terluka.
Editor : Mahendra Aditya