RADAR KUDUS – Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal akibat kebakaran apartemen di Hong Kong kini mencapai tujuh orang.
Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan bahwa semua korban merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) perempuan yang bekerja di sektor domestik.
“Berdasarkan koordinasi dengan Hong Kong Police Force, hingga saat ini tercatat total 7 WNI meninggal dunia,” bunyi pernyataan KJRI Hong Kong.
Baca Juga: Mau Jadi Petugas Haji? Ini Syarat, Formasi, dan Perkiraan Honor 2026
Dari hasil verifikasi langsung di lapangan dan data ketenagakerjaan, KJRI mencatat sekitar 140 WNI, seluruhnya PMI domestik, yang tinggal di kawasan Wang Fuk Court.
Dari jumlah itu, 61 WNI telah dipastikan keberadaan dan kondisinya, termasuk para korban meninggal, sementara 79 WNI lainnya masih dalam proses verifikasi.
Proses identifikasi jenazah masih berlangsung di bawah pengawasan otoritas setempat, dengan KJRI aktif bekerja sama dalam penanganan jenazah dan prosedur terkait.
Selain itu, KJRI juga menyalurkan bantuan logistik ke beberapa lokasi penampungan dan membuka posko di Tai Po Community Center.
Posko tambahan juga didirikan untuk layanan darurat, termasuk pelayanan paspor bagi WNI terdampak.
Sebelumnya, kebakaran besar melanda kompleks Wang Fuk Court pada Rabu (26/11), menewaskan ratusan orang dan melukai puluhan lainnya.
Hingga Jumat malam (28/11), total korban meninggal mencapai 128 orang dan 79 orang luka-luka.
Baca Juga: Kemenhaj Buka Rekrutmen TKHI 2026, Pendaftaran Hanya hingga 3 Desember, Ini Formasi Lengkapnya
KJRI Hong Kong menambahkan bahwa penyelidikan atas penyebab kebakaran masih berlangsung.
Sebanyak 11 orang telah ditetapkan tersangka dan ditahan dengan tuduhan manslaughter.
Yakni tindakan yang menyebabkan kematian orang lain tanpa unsur kesengajaan penuh.
Editor : Ali Mustofa