RADAR KUDUS – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali melakukan perombakan besar dalam struktur Tanfidziyah di tengah memanasnya dinamika internal organisasi.
Rotasi tersebut diputuskan dalam Rapat Harian Tanfidziyah yang berlangsung di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Salah satu perubahan paling mencolok adalah pencopotan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dari jabatan Sekretaris Jenderal PBNU.
Baca Juga: Gus Ipul Dicopot dari Jabatan Sekjen PBNU, Ini Penggantinya
Posisi strategis itu kini dipercayakan kepada Amin Said Husni, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK).
Sementara Gus Ipul dialihkan menjadi Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media.
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, menegaskan rotasi ini dilakukan untuk menjaga ritme organisasi agar tetap berjalan efektif di tengah ketegangan antara unsur Syuriyah dan Tanfidziyah.
Yahya menyebut, sejumlah tugas kesekretariatan tertunda karena Sekjen tidak menjalankan fungsi harian secara optimal.
“Contohnya, beliau sudah hampir setahun tidak pernah hadir di kantor,” kata Yahya usai rapat.
Selain sekretaris jenderal, beberapa posisi lain juga mengalami perubahan.
KH Masyhuri Malik digeser dari jabatan Ketua PBNU menjadi Wakil Ketua Umum, sementara Gudfan Arif yang sebelumnya menjabat Bendahara Umum kini menempati posisi Ketua PBNU.
Baca Juga: Laga Perdana Hadapi Dejan FC di Liga Nusantara, Persipa Pati Targetkan Start Positif
Jabatan Bendahara Umum dialihkan kepada Sumantri Suwarno.
Menurut Yahya, perombakan ini dilakukan sesuai regulasi internal organisasi, yaitu mengacu pada Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 94, Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025, serta Peraturan Perkumpulan Nomor 13 Tahun 2025.
Seluruh keputusan rapat selanjutnya akan dilaporkan kepada Rais Aam PBNU dan kemudian didaftarkan secara resmi ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Ini bukan pemberhentian, melainkan penyegaran tugas agar organisasi lebih lincah,” ujarnya.
Ketegangan internal PBNU sendiri kian mencuat dalam beberapa pekan terakhir.
Baca Juga: Cek Daftar Harga BBM Nasional 29 November 2025: Apa Saja yang Berubah?
Unsur Syuriyah sebelumnya menyatakan Yahya diberhentikan dari posisi Ketua Umum dalam rapat pada 20 November 2025.
Namun Yahya menolak keputusan tersebut dengan alasan tidak memenuhi ketentuan administratif yang berlaku.
Pada sisi lain, Katib Syuriah PBNU, KH Sarmidi Husna, menyatakan bahwa surat pemberhentian terhadap Yahya sebenarnya sah.
Hanya saja terdapat kendala teknis sehingga surat yang beredar belum sempat mendapatkan stempel digital dan masih berstatus draf.
“Walaupun belum distempel, substansi surat itu benar dan resmi,” kata Sarmidi.
Dalam risalah rapat yang dibacakan PBNU, rotasi pengurus dinilai penting untuk memperbaiki arus birokrasi organisasi, termasuk penyelesaian SK yang selama ini menumpuk.
Rapat juga menyoroti sejumlah agenda strategis seperti penyempurnaan draf Roadmap NU 2025–2050, penataan ruang di kantor PBNU, serta menindaklanjuti masukan dari PWNU se-Indonesia terkait persiapan Harlah NU.
Hingga kini, Gus Ipul belum memberikan keterangan resmi terkait keputusan rapat Tanfidziyah yang memberhentikannya dari jabatan Sekjen PBNU.
Editor : Ali Mustofa