Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Serahkan 36 Sertifikat di Bali, Menteri Nusron Tekankan Besarnya Manfaat Ekonomi Sertifikasi Tanah

Intan Maylani Sabrina • Jumat, 28 November 2025 | 22:42 WIB
Photo
Photo

DENPASAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyerahkan 36 sertifikat tanah kepada perwakilan pemerintah daerah, masyarakat, pemegang hak ulayat, serta penerima Redistribusi Tanah dalam Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali, Rabu (26/11).

Dalam acara yang berlangsung di Gedung Wisma Sabha, Nusron menegaskan bahwa sertifikasi tanah tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga berdampak besar pada perputaran ekonomi nasional.

Ia menyebut pendapatan Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) tahun lalu mencapai Rp 1,438 triliun, dan sepanjang Januari–Oktober 2025 sudah menyentuh Rp 1,290 triliun yang menunjukkan tren peningkatan year on year.

Lonjakan manfaat ekonomi juga terlihat dari nilai Hak Tanggungan, yang naik dari Rp 27 triliun pada 2024 menjadi Rp 36,3 triliun hingga Oktober 2025.

“Sertifikat itu hidup, digunakan masyarakat untuk investasi. Tanpa sertifikat, bank tidak mau,” tegasnya.

Nusron juga menyoroti capaian pendaftaran tanah di Bali yang telah mencapai 100 persen terdaftar, atau sekitar 2,3 juta bidang tanah.

Meski begitu, masih terdapat sejumlah bidang yang belum bersertifikat sehingga perlu dipercepat penyelesaiannya.

Dalam Rakor GTRA, BPN Bali dan seluruh kepala daerah menandatangani Komitmen Bersama Percepatan Sertifikasi, yang disaksikan langsung oleh Menteri Nusron.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, menyebut kolaborasi pemerintah daerah dan BPN akan menjadi kunci untuk menyelesaikan sisa bidang tersebut.

Gubernur Bali juga telah menetapkan target agar seluruh sertifikasi segera dirampungkan.

Di hadapan peserta rakor, Nusron meminta pemerintah daerah membantu masyarakat miskin, khususnya warga desil satu dan desil dua, agar tidak terbebani BPHTB saat mengurus sertifikat.

Ia menegaskan bahwa pembebasan BPHTB merupakan kewenangan gubernur dan sangat penting agar masyarakat tidak kehilangan hak atas tanah mereka. “Mereka harus dibantu supaya tanahnya tidak diserobot orang,” ucapnya.

Sertifikat yang diserahkan mencakup sertifikat Barang Milik Daerah milik Pemprov Bali dan pemerintah kabupaten/kota se-Bali, sertifikat wakaf dan rumah ibada.

Seperti pura, sertifikat organisasi keagamaan termasuk Nahdlatul Ulama Denpasar, serta sertifikat hasil Redistribusi Tanah dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penyerahan ini mempertegas komitmen pemerintah mempercepat legalisasi aset dan memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat Bali. (*)

Editor : Ali Mustofa
#sertifikat #sertifikasi tanah #bali #nusron wahid