RADAR KUDUS – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, akhirnya memberikan tanggapan atas beredarnya surat yang menyatakan dirinya dicopot dari jabatan ketua umum per 26 November 2025.
Ia menegaskan bahwa pemberhentiannya tidak bisa dilakukan secara sepihak melalui keputusan Rapat Harian Syuriyah.
Menurut Gus Yahya, jabatan ketua umum hanya bisa dicabut melalui forum tertinggi organisasi, yaitu Muktamar.
Baca Juga: Gus Yahya Tegaskan Dirinya Masih Ketum PBNU, Bantah Pemecatan Sepihak Syuriyah
“Pada prinsipnya, saya adalah mandataris Muktamar. Karena itu, pemberhentian saya hanya dapat dilakukan melalui Muktamar. Saya diminta mundur, dan saya menolak,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (26/11).
Ia juga menilai mekanisme rapat Syuriyah yang digunakan sebagai dasar pemberhentian dirinya tidak sesuai tata organisasi.
Gus Yahya menyebut rapat tersebut hanya berisi tuduhan tanpa memberikan ruang untuk dirinya menyampaikan klarifikasi.
“Proses rapat harian Syuriyah itu jelas tidak dapat diterima. Saya dituduh, dan ketika hendak menjelaskan, justru tidak diizinkan. Lalu langsung dijatuhkan keputusan berupa hukuman. Ini keliru,” tegasnya.
Gus Yahya menambahkan bahwa persoalan ini menyentuh aspek fundamental dalam sistem organisasi PBNU.
Menurutnya, Syuriyah tidak memiliki otoritas untuk memberhentikan pengurus, terlebih ketua umum yang dipilih melalui Muktamar.
“Keputusan itu sudah melampaui batas kewenangan Syuriyah. Mereka tidak berhak memberhentikan siapa pun. Tidak ada wewenang tersebut,” ucapnya.
Baca Juga: Rais Aam Ambil Alih Kendali PBNU, Keabsahan Surat Pemecatan Dipertanyakan
Ia menjelaskan, batasan tugas Syuriyah telah diatur jelas dalam konstitusi PBNU, termasuk dalam urusan administrasi.
Karena itu, keputusan yang tidak berlandaskan aturan organisasi harus dianggap tidak sah.
“Untuk mengganti pengurus lembaga saja tidak bisa, apalagi ketua umum,” imbuhnya.
Sebelumnya, beredar Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menyebutkan bahwa Gus Yahya telah diberhentikan dari jabatannya sejak 26 November 2025.
Surat tersebut ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU, KH Afifuddin Muhajir, dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.
Baca Juga: Gus Yahya Sesalkan Surat ‘Pemecatan’ Beredar Lewat WhatsApp
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa semua kewenangan, atribut, fasilitas, dan hak yang melekat pada jabatan ketua umum tidak lagi dapat digunakan oleh Gus Yahya sejak pukul 00.45 WIB pada tanggal tersebut.
Surat itu juga menyebutkan bahwa seluruh kewenangan ketua umum untuk sementara dialihkan kepada Rais Aam PBNU.
Keputusan itu diklaim sebagai tindak lanjut dari Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025, setelah ultimatum pengunduran diri dianggap tidak dipenuhi.
Beberapa tokoh PBNU, seperti A’wan PBNU Abdul Muhaimin dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir, juga dikabarkan membenarkan keberadaan surat tersebut.
Pada dokumen itu ditegaskan bahwa selama posisi ketua umum kosong, kepemimpinan PBNU berada di bawah kendali Rais Aam.
Sementara itu, PBNU dijadwalkan menggelar rapat pleno untuk membahas langkah struktural berikutnya, termasuk pergantian fungsionaris.
Agenda tersebut mengacu pada Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat serta Peraturan Nomor 13 Tahun 2025 terkait pemberhentian dan pergantian antar waktu.
Di sisi lain, Gus Yahya menyatakan bahwa dokumen pemecatannya yang beredar di publik bukan surat resmi PBNU.
Baca Juga: Terungkap! 8 Fakta Gus Yahya Dicopot dari Ketum PBNU, Pro Israel?
Ia menegaskan bahwa nomor surat tersebut tidak terdaftar dalam sistem administrasi PBNU dan dokumen itu tidak memiliki stempel digital resmi.
“Nomor suratnya saja tidak dikenal. Berarti bukan dokumen resmi,” tuturnya.
Ia juga menyayangkan cara penyebaran dokumen tersebut yang disirkulasikan lewat WhatsApp, bukan melalui jalur resmi PBNU sebagaimana mestinya.
Dengan beredarnya surat pemberhentian Gus Yahya, pucuk pimpinan PBNU kini berada di bawah arahan Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, hingga rapat pleno menentukan langkah struktural berikutnya.
Profil KH Miftachul Akhyar
KH Miftachul Akhyar, lahir 30 Juni 1953 di Surabaya, dikenal sebagai salah satu ulama kharismatik yang menjadi penjaga tradisi pesantren.
Ia menjabat sebagai Rais Aam PBNU sejak 2018, posisi tertinggi dalam struktur organisasi NU.
Beliau merupakan putra KH Abdul Ghoni, pengasuh Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq Rangkah. Dari 13 bersaudara, KH Miftachul Akhyar adalah anak ke-9.
Riwayat Pendidikan Pesantren:
-
Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang
-
Pesantren Rejoso, Jombang
-
Pesantren Sidogiri, Pasuruan
-
Pesantren Al-Islah, Lasem
-
Majelis Ta’lim Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki di Malang
Kedalaman ilmunya membuatnya dipercaya sebagai menantu Syekh Masduki Lasem, tokoh penting dalam jaringan pesantren Jawa.
Pendiri Pesantren Miftachus Sunnah
Setelah kembali ke Surabaya, ia mendirikan Pesantren Miftachus Sunnah di Kedung Tarukan.
Daerah yang sebelumnya dikenal kurang ramah terhadap aktivitas dakwah perlahan berubah menjadi kawasan religius setelah keberadaan pesantren tersebut.
KH Miftach dikenal sebagai sosok yang rendah hati. Banyak kisah para santri dan tamu yang bercerita bahwa beliau sering menyuguhkan minuman hangat dan kudapan sendiri sebagai bentuk penghormatan kepada tamu.
Karier Organisasi:
-
Rais Syuriyah PCNU Surabaya (2000–2005)
-
Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur (2007–2018)
-
Wakil Rais Aam PBNU (2015–2020)
-
Penjabat Rais Aam PBNU (2018–2020)
-
Rais Aam PBNU (2018–sekarang)
-
Pernah menjabat Ketua Umum MUI (2020), sebelum mengundurkan diri pada 2022
Editor : Ali Mustofa