Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gus Yahya Tegaskan Dirinya Masih Ketum PBNU, Bantah Pemecatan Sepihak Syuriyah

A
Penulis: Ali Mustofa❯

Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menggelar silaturahmi bersama para alim ulama di tengah memanasnya isu pemakzulan yang mencuat usai Rapat Harian Syuriyah beberapa hari lalu.
Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menggelar silaturahmi bersama para alim ulama di tengah memanasnya isu pemakzulan yang mencuat usai Rapat Harian Syuriyah beberapa hari lalu.


Advertisement

RADAR KUDUS – Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, akhirnya memberikan penjelasan terkait merebaknya surat yang menyebut dirinya diberhentikan dari jabatan ketua umum per 26 November 2025.

Ia dengan tegas menyatakan bahwa posisinya tidak dapat dicabut melalui keputusan sepihak dari Rapat Harian Syuriyah.

Gus Yahya menegaskan, jabatan ketua umum hanya bisa dicopot melalui forum tertinggi organisasi, yakni Muktamar.

“Secara prinsip, saya adalah mandataris Muktamar, sehingga pemberhentian tidak bisa dilakukan kecuali lewat Muktamar.

Saya diminta mundur, dan saya menolak,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (26/11).

Advertisement

Ia juga menyoroti proses rapat Syuriyah yang dijadikan dasar untuk menyatakan pemberhentiannya.

Menurutnya, prosedur tersebut tidak mengikuti mekanisme organisasi yang berlaku.

Rapat itu, kata dia, hanya berisi tuduhan tanpa memberi kesempatan dirinya memberikan penjelasan.

“Proses rapat harian Syuriyah itu tidak dapat diterima. Saya hanya dituduh, dan ketika hendak memberikan klarifikasi, justru tidak diperkenankan. Kemudian langsung dijatuhi keputusan. Ini jelas keliru,” tegasnya.

Gus Yahya menilai persoalan ini menyentuh aspek fundamental dalam struktur PBNU.

Syuriyah, menurutnya, tidak memiliki otoritas untuk memberhentikan pengurus, apalagi ketua umum yang dipilih melalui Muktamar.

“Keputusan pemberhentian itu jelas melampaui kewenangan Syuriyah. Syuriyah tidak memiliki hak untuk memberhentikan pengurus siapa pun. Tidak ada wewenang semacam itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, batas kewenangan Syuriyah dalam organisasi sudah diatur dengan jelas, termasuk dalam urusan administratif.

Karena itu, keputusan yang tidak bersandar pada konstitusi PBNU harus ditolak.

“Memberhentikan pengurus lembaga saja tidak bisa, apalagi ketua umum,” imbuhnya.

Sebelumnya, beredar luas Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menyatakan bahwa Gus Yahya dicopot dari jabatannya mulai Rabu, 26 November 2025.

Surat tersebut ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.

Dalam dokumen tersebut, dinyatakan bahwa seluruh hak, kewenangan, fasilitas, serta atribut jabatan Ketua Umum PBNU tidak lagi bisa digunakan Gus Yahya mulai pukul 00.45 WIB tanggal 26 November 2025.

Di sana juga ditegaskan bahwa kewenangan ketua umum sementara dialihkan kepada Rais Aam selaku pimpinan tertinggi PBNU.

Perubahan kepemimpinan ini diklaim sebagai tindak lanjut keputusan Rapat Harian Syuriyah yang digelar 20 November 2025, usai Gus Yahya disebut tidak memenuhi ultimatum untuk mundur.

Sejumlah petinggi PBNU, termasuk A’wan PBNU Abdul Muhaimin dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir, disebut membenarkan keberadaan surat tersebut.

Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa selama posisi ketua umum kosong, seluruh kepemimpinan berada dalam kendali Rais Aam.

“Selama jabatan ketua umum kosong, kewenangan sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi PBNU,” bunyi petikan surat itu.

PBNU juga dijadwalkan menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya, terutama terkait penggantian fungsionaris.

Agenda tersebut mengacu pada Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat serta Peraturan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris dan Pergantian Antar Waktu.

Dalam keterangan tertulis, PBNU menyebutkan bahwa apabila Gus Yahya keberatan atas keputusan tersebut, ia dapat mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelesaian perselisihan internal.

Di sisi lain, Gus Yahya menegaskan bahwa dokumen yang beredar di publik bukan surat resmi PBNU. Ia mengatakan, meski ada draft, dokumen tersebut tidak memperoleh stempel digital resmi dan nomor surat yang tercantum tidak terdaftar.

“Sangat mudah dicek bahwa nomor surat yang tercantum tidak dikenal. Artinya surat itu bukan dokumen resmi,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan tersebarnya surat tersebut melalui WhatsApp, karena dalam sistem administrasi digital PBNU, surat resmi akan langsung dikirimkan kepada pihak terkait lewat saluran resmi, bukan melalui media sosial.

“Kalau dokumen itu sah, sistem otomatis mendistribusikannya ke alamat yang dituju melalui jalur resmi, bukan WA,” pungkasnya.

Advertisement

Artikel Terkait

Hari Santri 2026: Kemenag dan PBNU Usung Tema Berbeda, Apa Pesan di Baliknya?

Hari Santri 2026: Kemenag dan PBNU Usung Tema Berbeda, Apa Pesan di Baliknya?

Hari Santri 2026 memiliki dua tema dan identitas visual yang diluncurkan oleh dua lembaga berbeda, yakni Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Inilah Susunan Pengurus PBNU 2026–2031, Lengkap dengan Profil Singkat Tokoh Utamanya

Inilah Susunan Pengurus PBNU 2026–2031, Lengkap dengan Profil Singkat Tokoh Utamanya

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mengumumkan susunan kepengurusan masa khidmah 2026–2031. Struktur baru tersebut diumumkan di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026) malam.

Mengenal AHWA dalam Tradisi Pemilihan Kepemimpinan NU, Berkaca dari Muktamar Jombang

Mengenal AHWA dalam Tradisi Pemilihan Kepemimpinan NU, Berkaca dari Muktamar Jombang

Dalam praktiknya, AHWA berkaitan dengan pemilihan Rais Aam yang berada dalam struktur Syuriyah. Sementara posisi Ketua Umum PBNU berada dalam struktur Tanfidziyah dan mekanisme pemilihannya mengikuti tata tertib serta ke

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer