RADAR KUDUS - Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, serta pejabat negara kini dapat bernapas lega.
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memastikan adanya penyesuaian gaji aparatur negara mulai tahun ini.
Perpres ini merupakan Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang mencakup delapan program prioritas nasional.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2025 Tak Kunjung Naik? Ini Penjelasan Rasional Menkeu Purbaya
Salah satu kebijakan yang paling dinanti adalah kenaikan gaji dengan persentase yang bervariasi, berlaku efektif sejak 30 Juni 2025.
Rincian Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Regulasi tersebut menetapkan persentase kenaikan gaji yang disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja pegawai. Bagi Golongan I dan II, kenaikan gaji ditetapkan sebesar 8 persen.
Sementara itu, Golongan III akan menerima kenaikan sebesar 10 persen. Kenaikan terbesar, yaitu 12 persen, diperuntukkan bagi Golongan IV.
Kebijakan penyesuaian gaji ini bersifat inklusif, mencakup seluruh ASN di berbagai sektor layanan publik.
Ini termasuk para Guru SD hingga SMP, Dosen perguruan tinggi, seluruh Tenaga Kesehatan—mulai dari dokter, perawat, bidan, dan tenaga medis lain—hingga Tenaga Penyuluh di berbagai bidang. Selain ASN sipil, kebijakan ini juga berlaku untuk TNI/Polri dan pejabat negara.
Gaji Baru Berlaku Oktober, Pembayaran Melalui Mekanisme Rapel
Meskipun gaji baru ini secara nominal berlaku efektif sejak Oktober 2025, pemerintah memastikan pembayarannya akan dilakukan melalui mekanisme rapel (akumulasi pembayaran sekaligus).
Melalui pengumuman resmi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengonfirmasi waktu pencairan rapel.
Dalam unggahan resmi pada 5 November 2025, Kemenkeu menegaskan: “Resmi! Gaji ASN Naik, Berlaku Oktober 2025 dan Cair Rapel November 2025.”
Artinya, ASN aktif yang tercatat dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerima hak rapel untuk dua bulan—Oktober dan November—yang akan dibayarkan bersamaan dengan gaji reguler bulan November 2025.
Mekanisme Pencairan dan Batas Waktu
Pencairan gaji baru dan rapelnya akan melalui dua tahapan utama:
-
Verifikasi Data BKN: Data dan status kepegawaian ASN harus tervalidasi dan tercatat dalam database nasional BKN.
-
Penyaluran Anggaran: Untuk ASN pusat, proses pencairan dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Sedangkan ASN daerah, pencairan menunggu verifikasi dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) di masing-masing wilayah.
Pemerintah pusat menegaskan komitmennya bahwa seluruh hak rapel kenaikan gaji ASN harus tersalurkan kepada penerima paling lambat pada akhir November 2025.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kinerja aparatur negara secara signifikan. (*)
Editor : Ali Mustofa