RADAR KUDUS – Pemilik motor yang tidak membayar pajak tahunan hingga dua tahun setelah masa berlaku STNK habis perlu waspada.
Sebab, kendaraan dengan pajak mati terlalu lama berisiko dihapus dari data registrasi. Jika data registrasi hilang, motor tidak bisa digunakan lagi di jalan umum.
Setiap kendaraan wajib membayar pajak setiap tahun dan melakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun.
Bila perpanjangan lima tahunan terlewat, pajak otomatis dianggap mati.
Untuk mengaktifkannya kembali, pemilik wajib melunasi pajak dan biaya terkait.
Namun bila dibiarkan hingga dua tahun setelah masa berlaku habis, kendaraan bisa dihapus dari daftar resmi.
Informasi tersebut terlihat pada poster resmi yang ditampilkan Bapenda Jawa Barat.
Di dalamnya dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun sejak masa berlaku STNK berakhir dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident).
"Penghapusan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," tulis poster tersebut.
Hal ini juga sejalan dengan isi Pasal 74 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penghapusan registrasi dapat dilakukan dalam dua kondisi.
kendaraan mengalami kerusakan berat hingga tidak dapat dioperasikan, atau pemilik tidak melakukan registrasi ulang minimal dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.
Data yang sudah terhapus tidak dapat didaftarkan kembali, sehingga kendaraan dianggap tidak sah untuk digunakan di jalan raya.
"Penghapusan data mengakibatkan kendaraan tidak dapat dioperasikan," tertulis dalam penjelasan tersebut.
Selain itu, ketentuan penghapusan juga ditegaskan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada pasal 84 ayat 5 dijelaskan bahwa penghapusan tidak berlaku bila kendaraan sedang diblokir, berada dalam proses lelang, atau mengalami kerusakan berat namun masih diperbaiki dengan bukti surat dari bengkel resmi.
Dengan demikian, pengendara disarankan untuk selalu memastikan pajak motor dan perpanjangan STNK dilakukan tepat waktu agar tidak kehilangan status legal kendaraannya.
Editor : Ali Mustofa