RADAR KUDUS - Indonesia menghadapi ironi besar dalam proses penataan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di saat pemerintah pusat gencar mempercepat reformasi birokrasi, jutaan calon PPPK paruh waktu justru terjebak dalam ketidakpastian.
Dari total 1,24 juta usulan, hanya 15 persen yang telah menerima SK pengangkatan. Selebihnya masih terkatung-katung menunggu keputusan yang tak kunjung datang.
Dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh membuka fakta yang jarang disorot: masalah bukan di pusat, tetapi dominan di pemerintah daerah.
Hambatan paling krusial adalah keterbatasan anggaran dan dinamika politik lokal yang memengaruhi proses administrasi.
Baca Juga: 200 Berkas Bermasalah! Pelantikan PPPK Paruh Waktu Banjarmasin Molor, Ini
Akar Masalah: Ketimpangan Kapasitas Daerah
Zudan menjelaskan bahwa penerbitan SK PPPK paruh waktu bergantung pada kesiapan daerah dalam menyediakan alokasi anggaran.
Sayangnya, banyak pemerintah daerah tidak memiliki ruang fiskal memadai untuk menggaji pegawai baru, apalagi dalam jumlah besar.
Ketidaksiapan ini mempertegas jurang kesenjangan antarwilayah yang selama ini tertutup oleh narasi besar reformasi ASN.
Daerah dengan PAD rendah harus memilih antara mempertahankan layanan publik yang mendesak atau mengangkat pegawai paruh waktu. Keputusan menjadi dilematis.
Selain itu, situasi politik lokal—baik pergantian kepala daerah, tarik-ulur kepentingan birokrasi, maupun proses penyesuaian anggaran—turut memperlambat penerbitan SK.
Kontras Tajam dengan CPNS dan PPPK Penuh Waktu
Keterlambatan ini tampak semakin menonjol ketika dibandingkan dengan kategori ASN lainnya. Tahun ini:
-
74% formasi CPNS sudah terisi
-
99% SK CPNS telah selesai
-
PPPK penuh waktu tahap I hampir tuntas 99,7%
-
PPPK penuh waktu tahap II mencapai 85%
Dengan capaian tersebut, PPPK paruh waktu menjadi kelompok paling tertinggal. Ini mengindikasikan bahwa desain PPPK paruh waktu memiliki tantangan struktural yang tidak berlaku pada ASN lain.
Lonjakan ASN 1,3 Juta Orang: Sinyal Kinerja atau Beban Baru?
Di sisi lain, Zudan melaporkan kenaikan tajam jumlah ASN nasional. Per November 2025, total ASN mencapai 5,58 juta, bertambah sekitar 1,3 juta dalam sembilan bulan. Sebaran ASN pun masih didominasi daerah, yaitu 76 persen, sementara instansi pusat hanya menyerap 24 persen.
Jika tidak dikelola secara hati-hati, lonjakan ini berpotensi menambah beban keuangan daerah, apalagi jika PPPK paruh waktu nantinya memiliki skala pengangkatan sangat besar.
Komposisi gender juga mengalami pergeseran: 56 persen perempuan, 44 persen laki-laki. Ini menunjukkan semakin kuatnya dominasi pekerja perempuan dalam sektor pelayanan publik—suatu fenomena yang memerlukan pendekatan kebijakan berbasis inklusi dan keberlanjutan.
Pusat Sudah Siap, Daerah Masih Terbebani
BKN menegaskan bahwa sinergi pusat—antara KemenPAN-RB, Kementerian Keuangan, dan BKN—telah solid dalam mengatur formasi, anggaran nasional, hingga manajemen ASN. Namun proses ini akan selalu tersendat bila daerah tidak memiliki kapasitas fiskal dan perencanaan yang memadai.
Inilah titik kritis yang jarang diberi sorotan: kebijakan nasional selalu berjalan cepat, tetapi implementasinya di daerah tertinggal karena beban riil dan realitas lapangan berbeda.
Implikasi ke Depan: Nasib PPPK Paruh Waktu Harus Diperjelas
Jika hambatan ini tidak segera ditangani, bukan tidak mungkin PPPK paruh waktu menjadi masalah nasional baru pada 2026. Apalagi penyelesaian tenaga honorer ditarget rampung 2025.
Tanpa mekanisme pendanaan yang jelas dan stabil, daerah terancam tidak mampu menampung jutaan tenaga yang sudah bertahun-tahun mengabdi.
Solusi yang mulai dibicarakan di internal birokrasi adalah:
-
Skema sharing budget pusat–daerah
-
Dana alokasi khusus untuk gaji PPPK paruh waktu
-
Penyesuaian model kerja paruh waktu agar lebih efisien
-
Penguatan kontrol dan supervisi politik di daerah
Namun hingga kini, tidak satu pun skema tersebut disahkan.
Editor : Mahendra Aditya