Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

200 Berkas Bermasalah! Pelantikan PPPK Paruh Waktu Banjarmasin Molor, Ini

Mahendra Aditya Restiawan • Jumat, 14 November 2025 | 15:26 WIB

 

Illustrasi lolos seleksi PPPK 2024 tahap 2.
Illustrasi lolos seleksi PPPK 2024 tahap 2.

RADAR KUDUS - Harapan ribuan PPPK Paruh Waktu di Kota Banjarmasin untuk segera dilantik pada 2025 mendadak tersendat.

Rantai administrasi yang seharusnya sudah mulus rupanya bermasalah pada tahap akhir: ratusan berkas peserta dinyatakan tidak lengkap atau keliru. Dampaknya, Pemko Banjarmasin belum dapat menggelar prosesi pelantikan sesuai jadwal awal.

Menurut Kepala BKD-Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, pihaknya masih menunggu revisi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dari total ribuan peserta, sekitar 200 PPPK Paruh Waktu terpaksa harus memperbaiki dokumen agar dinyatakan layak dilantik. Meski tidak banyak, angka tersebut cukup untuk menahan seluruh proses penetapan.

“Masih menunggu hasil perbaikan dari BKN. Ada sekitar 200 berkas yang harus diperbaiki,” jelas Totok.

Pelantikan Bisa Bertahap, Bisa Tertunda Semua—Menunggu ‘Lampu Hijau’ Wali Kota

Saat ini, Pemko Banjarmasin tengah mengkaji dua skenario. Pertama, melantik peserta yang sudah dinyatakan lengkap. Kedua, menunda seluruh pelantikan sampai semua berkas rampung.

Totok menegaskan bahwa keputusan final sepenuhnya berada di tangan Wali Kota Banjarmasin. “Kami menunggu arahan pimpinan,” katanya singkat.

Meski demikian, keterlambatan ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri di kalangan PPPK, terutama karena gelombang pengangkatan tahun ini memiliki nilai historis.

Totok mengungkapkan fakta penting: 2025 merupakan tahun terakhir pengangkatan PPPK, baik penuh maupun paruh waktu. Pemerintah pusat telah memastikan bahwa mulai tahun depan, seluruh mekanisme rekrutmen aparatur hanya membuka jalur CPNS.

Ada sebanyak 1.800 PPPK Paruh Waktu yang rencananya akan diangkat oleh Pemko Banjarmasin tahun ini. Artinya, ratusan pegawai yang berkasnya bermasalah sedang berada di ujung momentum terakhir rekrutmen PPPK.

Hal ini membuat proses validasi dokumen menjadi sangat krusial, mengingat kesalahan kecil administratif bisa berdampak pada tertundanya status resmi mereka sebagai ASN PPPK.

Gaji Tetap Mengacu Sistem Lama: Bergantung pada Kekuatan Anggaran Daerah

Mengenai skema penggajian, Totok memastikan tidak ada perubahan berarti. Gaji PPPK Paruh Waktu tetap mengikuti aturan lama, yakni menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

Besaran gaji dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan, mulai dari lulusan SMA hingga Sarjana. “Gaji menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Ada golongannya,” tambah Totok.

Belum ada indikasi adanya revisi skema pengupahan, meski Banjarmasin sebelumnya sempat disebut akan mengkaji ulang besaran tunjangan PPPK Paruh Waktu.

Di balik molornya pelantikan, muncul pertanyaan besar: mengapa satu kesalahan teknis bisa menghentikan seluruh proses?
Kondisi ini memunculkan kembali kritik lama terhadap sistem administrasi PPPK yang dinilai masih belum seragam antar instansi. Koordinasi yang tidak sinkron antara Pemda, BKD, dan BKN sering kali menyebabkan keterlambatan, bahkan bagi peserta yang sudah memenuhi syarat.

Beberapa analis kebijakan daerah menilai, jika sistem rekrutmen PPPK benar-benar berakhir pada 2025, maka hambatan administrasi seperti ini seharusnya tidak lagi terjadi. Efisiensi dan digitalisasi menjadi isu utama yang semakin disorot.

Pelantikan yang tertunda bukan hanya masalah birokrasi, tetapi juga mempengaruhi stabilitas tenaga kerja di lingkungan Pemko, terutama di sektor-sektor layanan dasar yang selama ini bergantung pada keberadaan PPPK Paruh Waktu.

Editor : Mahendra Aditya
#Gaji PPPK paruh waktu #pppk #Berkas PPPK Bermasalah #banjarmasin #PPPK Paruh Waktu