Jakarta – Situasi politik dan hukum nasional kembali memanas. Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 13 November 2025.
Langkah hukum ini langsung menarik perhatian publik, terutama setelah pakar hukum tata negara Refly Harun menyuarakan pembelaannya secara terbuka terhadap ketiga tersangka.
Dalam sebuah acara deklarasi di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Refly menyerukan agar polisi tidak menahan Roy Suryo Cs.
Ia menilai proses hukum ini harus dijalankan secara adil, tanpa tekanan politik dan tanpa mengekang kebebasan berpendapat.
“Save the tersangka! Jangan ada yang ditahan tanggal 13 nanti. Mas Roy lebih berguna di luar, produktif, dan bisa memberi pencerahan publik,” ujar Refly lantang di hadapan peserta deklarasi.
Refly Harun: Ini Bukan Soal Ijazah, Tapi Hak Konstitusional
Dalam pandangannya, Refly menilai kasus ini tidak seharusnya berujung pada kriminalisasi. Ia menegaskan bahwa baik tudingan ijazah itu benar atau tidak, perdebatan tersebut tetap masuk ranah kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
“Saya bilang mau ijazah asli, mau palsu, tidak layak diproses pidana. Ini murni persoalan hak menyatakan pendapat. Setiap warga negara berhak mencari, menggali, dan menyampaikan informasi,” tegasnya.
Menurut Refly, kedaulatan rakyat seharusnya menjadi dasar dalam menilai kasus semacam ini, bukan pasal-pasal karet yang termuat dalam Undang-Undang ITE.
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan menurut UUD, bukan lewat kriminalisasi pandangan,” tambahnya.
Roy Suryo Siap Hadapi Pemeriksaan
Sementara itu, Roy Suryo bersama tim hukumnya memastikan akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinuddin, menyatakan kliennya akan datang sebagai warga negara yang taat hukum.
“Kami akan hadir sesuai jadwal. Tidak ada rasa takut sedikit pun. Status tersangka ini bukan akhir, tapi bagian dari proses hukum yang harus dijalani,” ujarnya kepada media.
Roy sendiri, dalam pernyataannya di Jakarta, sempat menyampaikan pesan khusus untuk Presiden Prabowo Subianto.
Ia berharap rezim baru tidak mengulang kesalahan masa lalu yang dinilai mengekang kebebasan warga.
“Pesan saya untuk Pak Prabowo, jangan biarkan sejarah pemerintahan Anda dikotori seperti sebelumnya. Demokrasi harus dijaga,” ujar Roy.
Isu Ijazah Jokowi dan Perdebatan Publik
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi bukan kali pertama menjadi sorotan. Isu ini berulang kali muncul di ruang publik, baik melalui media sosial maupun forum diskusi politik.
Namun, banyak pihak menilai bahwa penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah presiden bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Beberapa kalangan menilai, penyelidikan akademik atau kritik terhadap pejabat publik seharusnya tidak dipidana selama dilakukan berdasarkan data dan itikad baik. Refly Harun pun mengingatkan, demokrasi sejati hanya bisa hidup bila negara menjamin ruang kritik tanpa rasa takut.
Sorotan Publik dan Gelombang Dukungan
Pernyataan Refly Harun langsung viral di media sosial. Tagar #SaveRoySuryo dan #ReflyHarun sempat menempati daftar trending di platform X (Twitter).
Banyak warganet yang menilai, kasus ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga pertarungan moral dan demokrasi.
“Kalau orang bisa dipenjara hanya karena bertanya soal dokumen publik, maka habislah kebebasan akademik,” tulis salah satu pengguna X.
Sementara yang lain menilai, negara semestinya tidak alergi terhadap kritik dan pertanyaan dari warganya.
Dalam penutup pernyataannya, Refly mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mengulangi sejarah kelam kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Ia berharap pemeriksaan besok bisa berlangsung profesional dan transparan.
“Selamatkan para tersangka. Jangan ditahan, jangan ditangkap. Mudah-mudahan nanti bisa di-SP3-kan,” tutupnya dengan tegas.
Editor : Mahendra Aditya