Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Redenominasi Diperdebatkan, Ekonom Sebut Biaya Cetak Uang Bisa Tembus Rp5 Triliun

Nayla Karima • Rabu, 12 November 2025 | 18:59 WIB
Wijayanto Samirin mengomentari rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
Wijayanto Samirin mengomentari rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

RADARKUDUS - Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin mengomentari rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyederhanakan penulisan mata uang alias redenominasi.

Wacana redenominasi itu, digulirkan lewat RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025–2029.

"Redenominasi mempunyai manfaat positif dari sisi reputasi dan praktis," ujar Wija, sapaan akrab Wijayanto Samirin, Jakarta, Minggu (9/11/2025).

 

"Namun, ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan pemerintah. Khususnya untuk mencetak uang baru, sekitar Rp4-5 triliun, dan biaya untuk literasi publik," lanjutnya.

Dia berpendapat, redenominasi secara teori, tidak akan berdampak kepada inflasi dan daya beli, ataupun nilai tukar rupiah.

Namun dalam praktiknya akan ada sedikit kenaikan inflasi, akibat pembulatan ke atas ditambah faktor psikologis.

Edenominasi rupiah kembali menjadi perhatian memudahkan angka dalam nilai uang tanpa mengubah kekuatan beli sekali lagi diangkat. 

Kali ini dinyatakan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. 

Pemerintah mengatakan saat ini sedang mempersiapkan RUU Redenominasi atau Perubahan Harga Rupiah sebagai bagian dari rencana reformasi moneter-fiskal jangka menengah; ditargetkan akan selesai pada tahun 2026–2027. 

Baca Juga: Ramai Isu Rapelan Gaji Pensiunan PNS , Menkeu Purbaya Angkat Bicara: “Masih Dikaji, Belum Ada Edaran Resmi!”

Kebijakan ini bukanlah gagasan yang baru: Bank Indonesia sebelumnya telah mendorongnya sejak tahun 2010, DPR melakukan kajian pada tahun 2012, dan diskusi publik kembali menghangat setelah dimasukkan ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 (PMK 70/2025). 

Di tengah pergantian Menteri Keuangan dari Sri Mulyani ke Purbaya pada 8 September 2025, isu ini sepertinya mendapat dukungan politik yang kuat namun, dukungan ini bukan menggantikan syarat teknis yang diperlukan. 

Keberhasilan redenominasi tergantung pada stabilitas ekonomi, inflasi yang rendah dan terjangkau, kesiapan sistem pembayaran, serta komunikasi publik yang tepat agar tidak disalahpahami sebagai “sanering. 

Editor : Ali Mustofa
#kebijakan redenominasi rupiah #redenominasi rupiah #RUU Redenominasi #Tujuan Redenominasi Rupiah