Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Harga Emas Antam Tembus Rp2,307 Juta, Buyback Naik ke Rp2,172 Juta

Ali Mustofa • Senin, 10 November 2025 | 17:10 WIB

Pramuniaga menunjukkan emas jenis Galeri 24 yang dijual di kantor cabang Pegadaian. Simak daftar harga emas Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian hari ini.
Pramuniaga menunjukkan emas jenis Galeri 24 yang dijual di kantor cabang Pegadaian. Simak daftar harga emas Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian hari ini.

RADAR KUDUS - Harga emas batangan Antam kembali bergerak naik pada awal pekan ini.

Berdasarkan informasi yang tercantum di situs Logam Mulia, Senin, harga emas mencatat kenaikan Rp8.000 menjadi Rp2.307.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.299.000 per gram.

Kenaikan tersebut juga berdampak pada harga buyback yang turut mengalami penyesuaian.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini: UBS dan Galeri24 Kompak Tidak Bergerak

Nilai jual kembali emas kini berada di angka Rp2.172.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya Rp2.161.000.

Produk emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai 0,5 gram hingga 1 kilogram, dengan ketentuan pajak yang tetap mengikuti aturan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk senilai di atas Rp10 juta, pembeli akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut daftar harga emas batangan Antam per Senin:

- 0,5 gram: Rp1.203.500

- 1 gram: Rp2.307.000

- 2 gram: Rp4.554.000

- 3 gram: Rp6.806.000

- 5 gram: Rp11.310.000

- 10 gram: Rp22.565.000

- 25 gram: Rp56.287.000

- 50 gram: Rp112.495.000

- 100 gram: Rp224.912.000

- 250 gram: Rp562.015.000

- 500 gram: Rp1.123.820.000

- 1.000 gram: Rp2.247.600.000

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pemberlakuan pajak PPh 22 tetap dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Setiap transaksi pembelian akan dilengkapi dengan bukti potong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Ali Mustofa
#Antam #npwp #Buyback #pajak #logam mulia #Harga Emas