RADAR KUDUS - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah selama ini menjadi penyelamat ribuan mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tinggi.
Namun, tak banyak yang tahu bahwa bantuan ini bisa dicabut kapan saja jika penerimanya melanggar aturan, baik dari sisi akademik maupun etika kampus.
Kasus terbaru di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menjadi perbincangan hangat. Seorang mahasiswi kehilangan hak atas beasiswa KIP Kuliah setelah videonya sedang berpesta di tempat hiburan malam tersebar luas di media sosial. Pihak kampus menilai, tindakan tersebut melanggar kode etik mahasiswa.
Dasar Hukum Pencabutan: Bukan Keputusan Sepihak
Pencabutan bantuan ini bukan keputusan yang dilakukan sepihak. Pemerintah melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 dan Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur secara rinci alasan yang dapat membuat mahasiswa kehilangan beasiswanya.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan status penerima KIP Kuliah bila mahasiswa terbukti:
-
Mengundurkan diri atau putus kuliah,
-
Pindah kampus tanpa prosedur resmi,
-
Cuti akademik tanpa alasan medis sah,
-
Terlibat tindak pidana,
-
Melanggar norma dan kode etik kampus,
-
Tidak lagi memenuhi syarat ekonomi,
-
Atau memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah standar minimal.
Khusus di UNS, pencabutan itu didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 1824/UN27/2023 tentang penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Selain kehilangan bantuan biaya pendidikan, mahasiswi tersebut juga dilarang menerima beasiswa lain selama masa studinya.
Mahasiswa Masih Punya Hak Klarifikasi
Meski terlihat tegas, aturan ini tetap memberikan ruang keadilan bagi mahasiswa. Penerima yang dicabut bantuannya berhak mengajukan klarifikasi atau keberatan kepada pihak kampus.
Proses ini biasanya dilakukan melalui unit layanan beasiswa, bagian kemahasiswaan, atau Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas.
Dalam kasus UNS, mahasiswi tersebut juga diwajibkan menjalani program konseling selama enam bulan sebagai bagian dari sanksi pembinaan.
Langkah ini diambil bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga bentuk pendampingan agar mahasiswa dapat memperbaiki perilaku dan kembali fokus pada pendidikan.
Kampus Wajib Lakukan Pembinaan Sebelum Mencabut Permanen
Bagi mahasiswa yang mengalami penurunan prestasi akademik, perguruan tinggi tidak boleh langsung mencabut beasiswa. Ada mekanisme pembinaan selama dua semester yang wajib dilakukan terlebih dahulu.
Apabila setelah masa pembinaan tidak ada peningkatan, barulah kampus berhak mengusulkan pencabutan bantuan kepada Kemendikbudristek. Ketentuan ini dirancang agar setiap penerima tetap memiliki kesempatan memperbaiki diri tanpa langsung kehilangan hak pendidikan.
Mahasiswa Pengganti dan Proses Administrasi
Ketika beasiswa seorang mahasiswa resmi dicabut, kampus dapat mengusulkan penerima baru. Calon pengganti harus memenuhi seluruh kriteria penerima KIP Kuliah aktif dan berada di semester yang sama dengan penerima sebelumnya.
Perguruan tinggi juga diwajibkan membuat berita acara dan surat penetapan pengganti, yang kemudian ditandatangani pimpinan kampus sebelum dikirim ke Puslapdik untuk disetujui.
Dengan cara ini, bantuan tidak terhenti dan tetap bisa dimanfaatkan oleh mahasiswa lain yang membutuhkan.
Masih Bisa Diajukan Kembali
Pencabutan KIP Kuliah bukan berarti akhir segalanya. Mahasiswa yang kehilangan beasiswa karena alasan non-akademik atau administratif masih memiliki peluang untuk mengajukan kembali di tahun akademik berikutnya.
Syaratnya, mahasiswa tersebut masih memenuhi kriteria penerima KIP Kuliah dan belum melewati semester V (untuk jenjang S1/D4) atau semester III (untuk D3).
Artinya, peluang kedua tetap terbuka bagi mereka yang mau memperbaiki kesalahan dan membuktikan kesungguhan untuk melanjutkan pendidikan.
KIP Kuliah: Hak dan Tanggung Jawab Bersama
Program KIP Kuliah bukan sekadar bantuan biaya kuliah. Ia adalah kepercayaan negara kepada generasi muda untuk menjadi agen perubahan.
Karena itu, setiap penerima dituntut menjaga integritas, kedisiplinan, dan prestasi akademik.
Kasus pencabutan seperti di UNS menjadi pengingat bahwa beasiswa tidak hanya tentang angka IPK, tetapi juga nilai moral dan tanggung jawab sosial.
Mahasiswa dituntut bukan hanya cerdas di kelas, tetapi juga mampu menjaga citra diri sebagai insan akademis yang beretika.
Pesan untuk Penerima Beasiswa
Kemendikbudristek menegaskan bahwa seluruh perguruan tinggi wajib melakukan pendampingan dan sosialisasi rutin terkait tata tertib penerima KIP Kuliah.
Dengan demikian, mahasiswa memahami bahwa beasiswa ini bukan hadiah permanen, melainkan amanah yang bisa hilang jika disalahgunakan.
Kepala Puslapdik sebelumnya juga mengingatkan, mahasiswa penerima KIP Kuliah diminta tidak terlena dan terus menjaga performa akademik serta perilaku sosial.
Sebab, satu kesalahan bisa menghapus kesempatan besar yang sudah diperjuangkan dengan susah payah.
Bagi ribuan mahasiswa di Indonesia, beasiswa ini adalah tiket menuju masa depan. Maka, menjaganya berarti menjaga kepercayaan negara, keluarga, dan diri sendiri.
Editor : Mahendra Aditya