RADAR KUDUS - Harapan jutaan pekerja berpenghasilan rendah untuk kembali menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 pada November 2025 tampaknya mulai pupus.
Hingga awal November, belum ada kepastian resmi dari pemerintah terkait pencairan tahap kedua bantuan tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pihaknya belum menerima arahan apapun dari Presiden Prabowo Subianto soal lanjutan program BSU di sisa tahun ini.
“Sejauh ini belum ada kebijakan baru mengenai BSU tahap II. Jadi bisa diasumsikan memang tidak ada penyaluran lanjutan,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Pernyataan ini sontak memupuskan ekspektasi banyak pekerja yang berharap adanya bantuan tambahan menjelang akhir tahun, terutama di tengah tekanan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat.
BSU 2025 Hanya Cair Sekali
Sejak pertama kali diluncurkan, program BSU Rp600.000 ditujukan bagi pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Tujuannya jelas: menjaga daya beli buruh di tengah tekanan ekonomi pasca-pandemi.
Namun faktanya, hingga November 2025, BSU hanya cair satu kali, yaitu pada periode Juni–Juli.
“BSU yang sudah diberikan hanya untuk dua bulan, Juni dan Juli lalu. Setelah itu belum ada instruksi baru,” kata Yassierli.
Ketiadaan arahan lanjutan dari pemerintah menjadi sinyal kuat bahwa BSU tahap II tak akan direalisasikan pada sisa tahun ini, meski sebelumnya sempat beredar kabar pencairan lanjutan di semester kedua 2025.
Airlangga Sempat Beri Harapan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyebut bahwa program subsidi upah akan berlanjut di paruh kedua tahun 2025.
Pernyataan ini membuat publik menaruh harapan tinggi, apalagi kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih.
Namun, sampai pertengahan September 2025, tidak ada kejelasan jadwal maupun mekanisme pencairan yang diumumkan secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan maupun Kementerian Keuangan.
Kini, kabar terakhir justru menunjukkan arah sebaliknya — BSU kemungkinan batal cair.
Syarat dan Mekanisme BSU Sebelumnya
Bagi masyarakat yang sempat menerima BSU pada pertengahan tahun, syaratnya relatif sama dengan periode-periode sebelumnya. Berdasarkan data Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, penerima bantuan harus memenuhi kriteria berikut:
-
Warga Negara Indonesia dengan NIK valid.
-
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-
Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
-
Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama.
Adapun pengecekan status penerima bisa dilakukan melalui dua cara utama:
-
Situs resmi Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id) dengan memasukkan data pribadi dan kode verifikasi.
-
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), di mana penerima bisa memantau status penyaluran, rekening tujuan, hingga notifikasi pencairan.
Jika terdaftar, penerima dapat mencairkan bantuan di bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Cuma Butuh HP! Begini Cara Cek Nama Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu Tanpa Ribet!
Mengapa BSU Tahap II Terhambat?
Sumber internal di pemerintahan menyebutkan bahwa alokasi fiskal 2025 sudah terkunci untuk sejumlah program prioritas baru, seperti BLT Kesra dan subsidi pangan, sehingga ruang fiskal untuk BSU tahap lanjutan menjadi terbatas.
Selain itu, pemerintahan baru Prabowo–Gibran juga tengah meninjau ulang efektivitas bantuan langsung berbasis upah.
Beberapa pihak di kabinet disebut mendorong agar kebijakan serupa dikonversi menjadi program pelatihan kerja produktif, bukan sekadar bantuan konsumtif jangka pendek.
Kondisi ini menjelaskan mengapa pemerintah belum buru-buru mengumumkan kelanjutan BSU meskipun tekanan publik meningkat.
Apa yang Bisa Diharapkan Pekerja?
Meski belum ada sinyal positif untuk BSU, pekerja formal tetap bisa mengakses program perlindungan sosial alternatif. Beberapa di antaranya:
-
BLT Kesra senilai Rp900.000 untuk 35 juta keluarga.
-
Diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta BPU (Bukan Penerima Upah).
-
Insentif pajak PPh 21 DTP untuk sektor pariwisata dan industri padat karya.
Langkah-langkah ini diharapkan menjadi kompensasi atas belum cairnya BSU tahap kedua, meski skemanya tidak sepenuhnya menyasar kelompok pekerja yang sama.
Sementara itu, sumber di lingkungan Istana menyebutkan bahwa Presiden Prabowo masih mengevaluasi efektivitas BSU 2025. Program tersebut disebut akan didesain ulang agar lebih tepat sasaran jika kembali dijalankan di 2026.
Baca Juga: Bansos Akhir Tahun Cair Serentak! Saldo KKS Warga Tiba-Tiba Bertambah, Begini Jadwal Lengkapnya!
Dengan kata lain, BSU belum sepenuhnya dihapus, tetapi dihentikan sementara untuk penyesuaian kebijakan.
Harapan akan BSU Rp600.000 di November 2025 memang tipis, namun peluang kebijakan serupa bisa muncul kembali di tahun depan masih terbuka.
Pemerintah tampaknya sedang mengubah pendekatan bantuan sosial menjadi lebih produktif dan berbasis ketenagakerjaan, bukan sekadar bantuan tunai sesaat.
Bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta, kabar ini tentu mengecewakan. Namun publik masih menanti keputusan final Presiden Prabowo dalam beberapa minggu ke depan — keputusan yang bisa menentukan arah kebijakan perlindungan sosial di era pemerintahannya.
Editor : Mahendra Aditya