JAKARTA – Setahun memimpin Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Nusron Wahid menegaskan arah baru pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia.
Program yang selama ini identik dengan pembagian sertifikat tanah, kini dikemas sebagai strategi besar negara untuk pemerataan ekonomi dan pemberdayaan rakyat kecil.
Selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, capaian Reforma Agraria menunjukkan hasil nyata.
Sebanyak 195.734 bidang tanah telah diserahkan kepada 39.556 kepala keluarga di berbagai wilayah Indonesia.
Selain itu, pemetaan sosial dilakukan terhadap 9.100 keluarga dan 14.900 keluarga penerima manfaat mendapatkan pendampingan usaha agar tanah yang mereka miliki dapat dikelola secara produktif.
“Reforma Agraria bagi kami bukan sekadar sertifikasi tanah. Ini adalah upaya menata ulang struktur penguasaan tanah agar lebih adil dan menjadikan tanah sebagai motor pemerataan ekonomi rakyat,” ujar Nusron Wahid dalam keterangannya.
Pendekatan baru yang dikembangkan Nusron menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah harus diikuti dengan manfaat ekonomi yang nyata.
Setiap sertifikat tanah kini disertai dengan pendampingan usaha agar lahan tersebut dapat hidup, dikelola, dan menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat.
“Kami ingin tanah tidak hanya legal secara hukum, tapi juga produktif dan menjadi sumber penghidupan baru bagi pemiliknya,” imbuhnya.
Sejak 2020 hingga 2025, pemerintah telah melaksanakan redistribusi tanah seluas 879.942 hektare, mencakup 1.641.408 bidang kepada masyarakat yang berhak.
Dari total itu, 26 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) berhasil diselesaikan, meliputi 15.533 bidang tanah atau sekitar 5.109 hektare untuk 11.576 kepala keluarga.
“Redistribusi tanah bukan hanya membagi lahan, tapi mengembalikan rasa keadilan kepada rakyat kecil dan membuka jalan bagi ekonomi yang lebih merata,” tegas Nusron.
Untuk memastikan tanah hasil redistribusi benar-benar memberikan dampak ekonomi, Kementerian ATR/BPN membangun ekosistem pemberdayaan berbasis pola kemitraan tertutup atau closed loop melalui Direktorat Jenderal Penataan Agraria.
Pola ini mempertemukan petani, koperasi, lembaga keuangan, dan pembeli hasil produksi dalam satu rantai usaha yang saling menguatkan.
Dengan sistem ini, petani tidak hanya menjual hasil mentah, melainkan juga mampu mengolah dan memasarkan produk bernilai tambah.
“Melalui pola closed loop, kami dorong agar Reforma Agraria menghasilkan ekonomi nyata, bukan sekadar dokumen sertipikat. Inilah yang kami sebut TORA produktif,” ujar Nusron.
Selain membangun sistem ekonomi rakyat, Kementerian ATR/BPN juga menggandeng banyak pihak melalui program Mitra Strategis Reforma Agraria (MSRA).
Program ini melibatkan organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, hingga komunitas ekonomi rakyat.
Nusron menegaskan bahwa keberhasilan Reforma Agraria tak bisa dicapai hanya dengan kebijakan pemerintah, melainkan lewat kolaborasi berbagai unsur masyarakat.
“Kolaborasi ini membuktikan bahwa Reforma Agraria bukan hanya program pemerintah, tapi gerakan bersama untuk mewujudkan keadilan agraria,” katanya.
Nusron meyakini capaian Reforma Agraria dalam setahun terakhir menjadi fondasi kuat menuju pembangunan ekonomi rakyat yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Ia menutup dengan penegasan bahwa tanah tidak boleh lagi menjadi sumber konflik, melainkan sumber kesejahteraan bersama.
“Pelaksanaan Reforma Agraria kami wujudkan secara utuh, dari kepastian hak atas tanah, penyelesaian konflik, hingga peningkatan nilai ekonomi masyarakat. Tanah harus menjadi instrumen kesejahteraan dan kemandirian rakyat,” pungkasnya. (int)
Editor : Ali Mustofa