RADAR KUDUS - Sudah lebih dari satu dekade, pemerintah menutup keran penerimaan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sejak 2014, formasi CPNS untuk tenaga pendidik praktis digantikan oleh skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah itu semula dianggap solusi untuk menuntaskan persoalan tenaga honorer. Namun kini, kebijakan tersebut mulai dipertanyakan, terutama dari sisi keberlanjutan mutu pendidikan.
Pengamat pendidikan Darmaningtyas menilai, pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan yang hanya mengandalkan jalur PPPK.
Menurutnya, sistem kontrak tidak bisa menjadi fondasi yang kokoh bagi pembangunan SDM unggul di bidang pendidikan.
“Selama ini formasi guru PPPK hanya diminati oleh tenaga honorer. Saatnya pemerintah membuka lagi jalur CPNS untuk guru. Jangan semua diarahkan ke PPPK,” ujarnya dalam pernyataan pada Minggu (26/10/2025).
Moratorium yang Terlalu Panjang
Moratorium penerimaan guru PNS dimulai sekitar 2014 dengan alasan penyelesaian status tenaga honorer. Pemerintah kala itu berkomitmen mengutamakan para guru non-ASN agar bisa beralih menjadi PPPK.
Namun, setelah lebih dari sepuluh tahun berjalan, dampaknya mulai terasa. Banyak sekolah kehilangan guru muda berkualitas karena tidak ada peluang bagi lulusan baru untuk masuk ke sistem ASN.
“Kalau formasi guru PNS terus ditutup, yang mau mendaftar hanyalah guru honorer. Sementara lulusan baru LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) akan memilih pekerjaan lain,” kata Darmaningtyas.
Ia menambahkan, kebijakan tanpa keseimbangan antara PPPK dan PNS justru memperlebar jurang kualitas tenaga pengajar. Guru muda potensial yang semestinya membawa energi dan inovasi baru ke ruang kelas, justru tersingkir karena tidak tertarik dengan sistem kontrak jangka pendek.
Sisi Lain PPPK: Fleksibel tapi Tidak Menjamin
Secara administratif, PPPK memang dianggap lebih efisien karena berbasis kontrak yang dapat diperbarui sesuai kebutuhan. Namun, dari sisi psikologis dan sosial, status tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi para tenaga pendidik.
“Fresh graduate mana mau jadi guru PPPK, karena mereka tahu sistemnya kontrak. Beda kalau PNS, pasti banyak SDM cerdas yang tertarik melamar,” tutur Darmaningtyas.
Sistem kontrak juga memengaruhi motivasi dan loyalitas guru terhadap institusi pendidikan. Guru dengan status PPPK mungkin bekerja maksimal, tetapi tetap memiliki kekhawatiran terhadap masa depan mereka—terutama terkait perpanjangan kontrak dan tunjangan pensiun.
Dengan kata lain, meski PPPK menjadi jalan keluar cepat untuk mengangkat tenaga honorer, ia belum tentu menjadi jawaban untuk menciptakan sistem pendidikan yang stabil dan berkelanjutan.
Kebutuhan Mendesak: Regenerasi Guru PNS
Salah satu alasan utama desakan agar formasi CPNS guru dibuka kembali adalah regenerasi tenaga pendidik.
Banyak guru PNS yang akan pensiun dalam beberapa tahun ke depan, terutama di jenjang sekolah dasar dan menengah pertama.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kekosongan posisi strategis di sekolah-sekolah negeri. Jika rekrutmen PNS terus ditutup, daerah-daerah terpencil akan semakin kekurangan tenaga guru tetap.
“Dunia pendidikan butuh darah baru, butuh semangat dan kompetensi yang segar. Kalau mau dapat guru profesional, buka kembali penerimaan guru PNS. Ini mendesak, apalagi banyak yang pensiun,” ujar Darmaningtyas.
Koordinasi Antarkementerian: Kunci Solusi
Menurut Darmaningtyas, langkah paling realistis adalah koordinasi lintas kementerian. Ia menyarankan agar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti segera berkomunikasi dengan Menteri PANRB Rini Widyantini untuk meninjau kemungkinan pembukaan formasi CPNS guru tahun 2026.
Kebijakan rekrutmen ASN harus didasarkan pada analisis kebutuhan nasional, bukan sekadar efisiensi anggaran. Pendidikan, katanya, bukan sektor yang bisa diukur dengan pendekatan ekonomi semata.
Dampak Jangka Panjang ke Mutu Pendidikan
Ketika rekrutmen guru hanya dibatasi pada PPPK, ada dampak domino yang berpotensi menurunkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Pertama, semakin sedikit guru yang menganggap profesi ini sebagai karier jangka panjang. Kedua, stabilitas pengajaran menurun karena adanya rotasi kontrak yang tidak menentu.
Selain itu, sistem kontrak mengurangi minat para lulusan terbaik universitas untuk memilih jalur pendidikan sebagai profesi utama. Mereka cenderung beralih ke sektor swasta atau teknologi yang menawarkan stabilitas lebih tinggi.
“Kalau sistemnya tidak menjanjikan masa depan, bagaimana kita berharap ada guru-guru hebat di sekolah negeri?” ujar Darmaningtyas menegaskan.
Suara dari Lapangan: Harapan Para Guru
Banyak guru muda di berbagai daerah juga mulai menyuarakan hal serupa. Mereka berharap pemerintah kembali membuka formasi CPNS guru agar ada kesempatan yang setara bagi semua tenaga pendidik, bukan hanya bagi yang telah lama mengabdi sebagai honorer.
“Kalau jadi PPPK, kami seperti ‘kontraktor’ di dunia pendidikan. Kami mengajar penuh tanggung jawab, tapi masa depan kami belum jelas,” kata Rini, salah satu guru honorer di Yogyakarta.
Banyak guru juga menilai bahwa status PNS memberikan ketenangan batin dan rasa memiliki terhadap institusi pendidikan. Dengan status yang pasti, guru bisa fokus sepenuhnya pada pembelajaran dan pengembangan siswa, bukan pada kekhawatiran soal kontrak kerja.
Melihat Ke Depan: Saatnya Evaluasi Kebijakan ASN di Sektor Pendidikan
Pemerintah kini dihadapkan pada dilema besar: antara efisiensi anggaran dan kebutuhan mutu pendidikan. Namun bagi banyak pihak, pendidikan bukan biaya, melainkan investasi.
Menutup formasi guru PNS terlalu lama sama saja dengan menutup pintu bagi generasi baru pendidik profesional.
Dalam jangka panjang, hal itu bisa berdampak pada kualitas pembelajaran, pemerataan tenaga pengajar, bahkan indeks pembangunan manusia (IPM) di daerah.
Para pengamat sepakat, saatnya pemerintah meninjau ulang peta kebutuhan ASN di sektor pendidikan, bukan hanya berdasarkan jumlah guru honorer, tetapi juga potensi dan kompetensi generasi pendidik baru.
Desakan agar formasi CPNS guru dibuka kembali bukan sekadar permintaan administratif, tetapi seruan moral. Pendidikan yang kuat lahir dari guru yang sejahtera dan berkomitmen penuh terhadap profesinya.
Sistem kontrak mungkin efisien dalam jangka pendek, namun tidak bisa menggantikan makna pengabdian dan kepastian karier yang melekat pada status PNS.
Jika Indonesia ingin mengejar kualitas pendidikan global, maka langkah pertama adalah memastikan kesejahteraan dan status hukum guru yang mengajar generasi penerus bangsa.
Editor : Mahendra Aditya