RADAR KUDUS - Polemik panas antara Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi makin memanas.
Semuanya bermula dari temuan Kementerian Keuangan yang menyebut ada Rp234 triliun dana pemerintah daerah (pemda) mengendap di bank.
Menurut Purbaya, uang sebesar itu seharusnya sudah digerakkan untuk pembangunan, bukan disimpan dalam bentuk giro atau deposito yang tidak produktif.
“Kalau uangnya hanya diam di giro, bunganya kecil, daerah justru rugi,” tegas Purbaya di kantor Kemenkeu, Kamis (23/10/2025). Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena dianggap tidak efisien dalam mengelola keuangan publik.
Namun pernyataan itu langsung dibantah keras oleh Dedi Mulyadi. Sang gubernur menegaskan bahwa tidak ada sepeser pun dana ‘nganggur’ di Jawa Barat.
Uang yang tersimpan di rekening giro, kata Dedi, adalah bagian dari mekanisme keuangan daerah agar pembayaran proyek bisa dilakukan bertahap, bukan untuk mencari bunga bank.
Baca Juga: Purbaya Sentil Dedi Mulyadi Soal Dana Daerah: ‘Gak Usah Ketemu, Nanti BPK yang Periksa!
Dedi Mulyadi: “Tidak Mungkin Kami Simpan Uang di Kasur!”
Mendengar tudingan Purbaya, Dedi langsung angkat bicara. Dengan nada tegas, ia menyebut tuduhan itu tidak berdasar.
“Kalau hari ini menyimpan di giro dianggap rugi, ya tidak mungkin juga pemerintah daerah simpan uang di kasur atau lemari besi. Itu malah lebih rugi lagi,” ujarnya.
Dedi menjelaskan, giro dipilih karena memberikan fleksibilitas dalam penarikan dana tanpa menghambat pembayaran proyek dan operasional pemerintahan.
Menurutnya, sistem pengelolaan keuangan daerah tidak memungkinkan pencairan sekaligus untuk proyek-proyek besar. Pembayaran dilakukan per termin sesuai progres agar lebih akuntabel dan mudah diawasi.
“Kalau langsung dikasih semua, bagaimana kalau uangnya diserap tapi pekerjaannya tidak jalan? Itu bisa jadi masalah hukum buat kepala dinas,” ucapnya lagi.
BI Klarifikasi Perbedaan Data
Setelah silang pendapat makin sengit, Bank Indonesia (BI) turun tangan menjelaskan asal-usul data yang menjadi biang kontroversi.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan bahwa data simpanan pemerintah daerah diperoleh dari laporan bulanan seluruh bank.
Data yang dikutip Kemenkeu, katanya, merupakan posisi akhir bulan yang dilaporkan bank kepada BI.
“BI hanya melakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan data. Hasilnya dipublikasikan secara agregat dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia di situs resmi BI,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).
Penjelasan ini memperlihatkan bahwa perbedaan angka antara Kemenkeu dan Kemendagri—yakni Rp233,97 triliun versus Rp215 triliun—lebih karena perbedaan waktu pelaporan dan sumber data, bukan karena manipulasi.
Baca Juga: Emil Dardak Angkat Bicara Soal Dana Rp6,84 T yang Tak Bergerak di Bank: ‘Kami Siap Buka-Bukaan!
Purbaya: “Dana Nganggur, Ekonomi Daerah Terhambat”
Meski dibantah, Menkeu Purbaya tetap bersikeras bahwa endapan dana APBD di bank adalah masalah serius. Ia menilai kebiasaan pemda menumpuk dana di rekening justru memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Serapan rendah mengakibatkan dana Rp234 triliun menganggur di bank. Ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” tegasnya.
Ia pun mendesak pemerintah daerah untuk mempercepat realisasi anggaran di triwulan terakhir tahun 2025. “Kalau uangnya bergerak, ekonomi ikut hidup dan masyarakat merasakan manfaatnya langsung,” tambahnya.
Dedi Balas dengan Data: “Tidak Ada Dana Tidur di Jabar”
Dedi Mulyadi tak tinggal diam. Ia membeberkan data faktual tentang kas daerah Jawa Barat. Berdasarkan laporan per 30 September 2025, total kas daerah mencapai Rp3,8 triliun, dan pada 22 Oktober jumlah itu sudah turun menjadi Rp2,4 triliun karena dana digunakan untuk membayar proyek, gaji pegawai, perjalanan dinas, listrik, air, hingga honor pekerja outsourcing.
“Jadi uang itu tidak tidur. Setiap rupiah sudah diarahkan ke pos belanja produktif,” tegas Dedi.
Ia juga menyebut angka Rp4,1 triliun yang diklaim Kemenkeu tidak sesuai dengan catatan BI maupun laporan resmi Bank BJB, tempat di mana Pemprov Jabar menaruh seluruh dananya.
Simpanan di Giro: Aman, Transparan, dan Sesuai Regulasi
Dedi menegaskan bahwa penyimpanan dana di giro adalah langkah paling aman dan transparan. Ia menolak anggapan bahwa pemerintah daerah mengejar bunga deposito.
“Kalau mau bicara efisiensi, ya justru giro itu yang paling fleksibel. Dana bisa digunakan kapan saja tanpa melanggar aturan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian daerah memang masih memakai deposito on call—jenis deposito yang bisa dicairkan kapan saja sebelum jatuh tempo—karena sifatnya lebih luwes. Namun, bunga yang dihasilkan tetap masuk sebagai pendapatan daerah, bukan keuntungan pribadi.
“Bunganya bukan buat perorangan, tapi kembali ke kas daerah untuk membiayai pembangunan,” tandasnya.
Semua Uang Jabar Disimpan di BJB
Dalam keterangannya, Dedi memastikan seluruh dana milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersimpan di Bank Jabar Banten (BJB). Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan menjaga kelancaran pembayaran proyek.
Ia menargetkan saldo kas daerah Jabar bisa menurun drastis pada akhir tahun, seiring percepatan serapan anggaran.
“Kalau sekarang masih sekitar Rp2,5 triliun, saya ingin di akhir Desember jumlah itu turun di bawah angka itu. Kalau bisa nol, ya syukur,” ucapnya.
Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Kemendagri bahkan menempatkan Jawa Barat sebagai provinsi dengan tingkat serapan anggaran dan pendapatan tertinggi di Indonesia.
Siapa yang Benar?
Polemik antara Menkeu dan kepala daerah ini mencerminkan dua sudut pandang berbeda dalam mengelola kas publik.
Dari sisi Purbaya, dana yang mengendap di bank dianggap tidak produktif karena tidak berputar di sektor riil.
Sementara dari sisi Dedi, penyimpanan dana di giro merupakan bagian dari sistem kontrol keuangan agar pengeluaran tetap aman dan akuntabel.
Keduanya sama-sama berbicara soal efisiensi, namun dari arah berbeda: Purbaya menuntut percepatan belanja, sementara Dedi menekankan tata kelola yang hati-hati agar tak menimbulkan masalah hukum.
Menuju Akhir Tahun: Ujian Serapan Anggaran
Dengan sisa waktu kurang dari tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, sorotan publik kini tertuju pada bagaimana pemerintah daerah mampu mempercepat realisasi anggarannya.
Purbaya sudah mewanti-wanti: “Uang daerah jangan dibiarkan mengendap di kas atau deposito.” Sedangkan Dedi berjanji, “Kami pastikan uang rakyat di Jawa Barat bergerak, bukan tidur di bank.”
Di tengah silang data dan saling sindir ini, satu hal menjadi jelas: pengelolaan APBD bukan sekadar angka di atas kertas, tapi cerminan tanggung jawab terhadap ekonomi daerah.
Editor : Mahendra Aditya