JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan sejumlah pemerintah daerah, rata-rata kenaikan upah minimum tahun ini mencapai sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024.
Dari seluruh wilayah di Indonesia, Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi pada tahun 2025, yaitu sebesar Rp5.690.752 per bulan. Posisi berikutnya ditempati oleh Kabupaten Karawang dengan UMK sebesar Rp5.599.593, disusul Kabupaten Bekasi yang menetapkan upah minimum sebesar Rp5.558.515.
Sementara itu, Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp5.396.761, naik dari Rp5.067.381 pada tahun sebelumnya. Kenaikan ini menempatkan Jakarta di posisi keempat secara nasional.
Di wilayah sekitarnya, Kota Depok menetapkan UMK sebesar Rp5.195.721, diikuti Kota Cilegon sebesar Rp5.128.084, Kota Bogor sebesar Rp5.126.897, dan Kota Tangerang sebesar Rp5.069.708. Dari luar kawasan Jabodetabek, Kota Surabaya menjadi kota dengan upah tertinggi di Pulau Jawa bagian timur, dengan nilai UMK mencapai Rp4.961.753 per bulan.
Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMK tahun ini mempertimbangkan tiga faktor utama, yaitu pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, dan produktivitas tenaga kerja. Pemerintah menilai kenaikan upah minimum diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang belum sepenuhnya stabil.
Meski demikian, sejumlah asosiasi pengusaha menyampaikan kekhawatiran bahwa kenaikan UMK berpotensi meningkatkan biaya produksi, terutama di sektor padat karya seperti garmen, alas kaki, dan manufaktur komponen. Namun, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan yang benar-benar tidak mampu membayar sesuai ketentuan dapat mengajukan penangguhan melalui mekanisme resmi, dengan melibatkan serikat pekerja dan pemerintah daerah.
Dengan penetapan UMK 2025 ini, pemerintah berharap hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha tetap harmonis, serta dunia usaha dapat terus tumbuh tanpa mengabaikan kesejahteraan tenaga kerja.
Editor : Zainal Abidin RK