JAKARTA — Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan disebut sebagai langkah bersejarah karena belum pernah terjadi sebelumnya.
Penurunan harga tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mendorong peningkatan produksi pertanian nasional dan mempercepat pencapaian target swasembada pangan dalam empat tahun ke depan.
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Menteri Amran menjelaskan bahwa harga pupuk urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, sementara pupuk NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.
“Ini adalah langkah bersejarah. Untuk pertama kalinya, harga pupuk resmi diturunkan hingga 20 persen tanpa tambahan dana dari APBN.
Semua dilakukan berkat efisiensi dan perbaikan sistem di sektor pertanian,” ujar Amran.
Menurut Amran, kebijakan ini tidak menambah beban anggaran negara karena dilakukan melalui efisiensi biaya produksi, perbaikan tata kelola, dan optimalisasi distribusi pupuk nasional.
Ia berharap penurunan harga ini dapat menekan biaya produksi pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Dengan harga pupuk yang lebih terjangkau, hasil panen diharapkan meningkat, sehingga produktivitas nasional bisa tumbuh lebih cepat.
Pemerintah juga memastikan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk di seluruh daerah.
Menteri Amran menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang menaikkan harga secara ilegal atau menimbun pupuk bersubsidi.
“Jika ada pelaku usaha yang bermain harga, izinnya akan dicabut dan akan diproses hukum,” tegasnya.
Kementerian Pertanian menargetkan, dengan langkah ini, Indonesia dapat mencapai swasembada pangan dalam waktu empat tahun ke depan.
Penurunan harga pupuk dinilai sebagai bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada petani dan komitmen untuk memperkuat kemandirian pangan nasional.
Editor : Zainal Abidin RK