RADARKUDUS - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menepis keraguan publik terkait isu bahan bakar minyak BBM) Pertamina yang disebut mengandung etanol.
Bahlil memastikan campuran tersebut aman digunakan karena sudah melewati serangkaian uji standar ketat.
Bahlil menjelaskan, proses pengujian dilakukan oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) dan berlaku tidak hanya untuk Pertamina, tetapi juga bagi seluruh badan usaha (BU) pengelola SPBU swasta.
"Seluruh minyak atau BBM yang didistribusikan ke SPBU, baik punya Pertamina atau swasta, semua diuji lewat standar pemerintah lewat Lemigas. Dan kalau tidak lalu standar pasti tidak akan didistribusikan," tegas Bahlil kepada wartawan di Sarinah, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, selama kadar etanol tidak lebih dari 20 persen dan memiliki tingkat kemurnian 99,95 persen, maka bahan bakar tersebut tetap aman digunakan.
"Etanol itu selama di bawah 20 persen itu tidak ada masalah. Selama etanolnya itu etanol murni 99,95 persen," jelasnya.
Bahlil juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah bersiap menerapkan kebijakan E10, yakni pencampuran 10 persen etanol dalam bensin.
Kebijakan ini telah mendapatkan restu dari Presiden Prabowo.
"Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatori 10% etanol. Dengan demikian, kita akan campur bensin kita dengan etanol,"
"Tujuannya, agar kita tidak impor banyak dan juga untuk membuat minyak yang bersih, yang ramah lingkungan," tambahnya.
Editor : Zainal Abidin RK