RADAR KUDUS - Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik.
Harapan itu muncul setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Aturan ini menyebutkan kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pejabat negara, masuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat. Program ini dipandang sebagai salah satu langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Namun, apakah kenaikan gaji tersebut bisa segera dirasakan? Jawabannya masih tergantung pada perhitungan matang kondisi keuangan negara.
Menteri PANRB: Masih Tunggu Lampu Hijau dari Purbaya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan kebijakan itu direalisasikan. Ia mengaku masih menunggu hasil pembahasan lebih lanjut dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Perpres baru saja keluar. Tentu kita harus duduk bersama Pak Menteri Keuangan. Tim teknis memang sudah berdiskusi, tapi keputusan final tetap ada pada kementerian keuangan,” ujar Rini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Rini menambahkan, faktor terpenting dalam realisasi kebijakan ini adalah kesiapan anggaran negara. “Kalau keuangan negara siap, kenaikan gaji bisa berjalan. Tapi kalau belum, tentu harus realistis,” tegasnya.
Siapa Saja yang Berpotensi Dapat Kenaikan Gaji?
Lampiran Perpres 79/2025 menyebutkan secara detail kelompok yang akan menjadi prioritas penerima kenaikan gaji. Mereka adalah:
-
Guru dan dosen
-
Tenaga kesehatan
-
Penyuluh lapangan
-
Aparat TNI/Polri
-
Pejabat negara
Kebijakan ini berbeda dari Perpres 109/2024, di mana pejabat negara tidak termasuk dalam daftar penerima kenaikan gaji.
Penambahan kelompok baru ini menegaskan adanya komitmen pemerintah untuk memperluas dampak kebijakan kesejahteraan aparatur.
Rata-rata Kenaikan Gaji ASN Selama Ini
Kenaikan gaji ASN tidak terjadi setiap tahun. Berdasarkan catatan, penyesuaian gaji biasanya hanya berada di kisaran 5–8 persen.
Angka itu pun belum tentu berlaku pada 2026 mendatang, karena hingga kini pemerintah belum mengumumkan persentase resmi yang akan diberlakukan.
Artinya, meski sudah ada Perpres, detail besaran kenaikan masih menunggu hitungan fiskal dari Kementerian Keuangan.
Politik Anggaran: Antara Janji dan Realita
Isu kenaikan gaji ASN bukan hanya soal angka, melainkan juga politik anggaran. Presiden Prabowo sendiri berulang kali menekankan pentingnya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sebagai ujung tombak pelayanan publik.
Namun, tantangan terbesar ada pada kondisi kantong negara. Belanja negara yang harus dibagi ke berbagai sektor — mulai dari infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga subsidi — membuat pemerintah tidak bisa gegabah.
Rini menegaskan, “Presiden ingin ASN sejahtera, tapi kita tidak boleh mengabaikan kondisi keuangan negara. Semua harus seimbang.”
Harapan ASN Menyambut 2026
Meski belum ada kepastian, harapan di kalangan ASN tetap besar. Guru, tenaga kesehatan, hingga aparat TNI/Polri yang selama ini menjadi garda depan pelayanan publik menunggu realisasi kebijakan ini.
Bagi banyak ASN, kenaikan gaji bukan hanya soal tambahan pendapatan, tetapi juga bentuk penghargaan atas kerja keras mereka menjaga stabilitas, kesehatan, dan pendidikan masyarakat.
Realistis Tapi Tetap Optimis
Kenaikan gaji ASN, PNS, PPPK, hingga TNI/Polri memang sudah masuk agenda resmi pemerintah. Namun, kepastian waktunya masih menggantung. Semua bergantung pada perhitungan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama timnya.
Publik, terutama para ASN, kini hanya bisa menunggu dengan realistis. Harapan besar tetap ada, tetapi realita kantong negara akan menjadi penentu akhirnya.
Editor : Mahendra Aditya