Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Guru, Dosen, Nakes hingga TNI/Polri Jadi Fokus Kenaikan Gaji ASN 2025

Redaksi Radar Kudus • Selasa, 23 September 2025 | 16:27 WIB

 

APEL: Sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Grobogan.
APEL: Sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Grobogan.

RADAR KUDUS - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Langkah ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah berlaku sejak 30 Juni 2025.

Dalam dokumen RKP 2025 tersebut, pemerintah memetakan delapan program unggulan yang menjadi fokus pembangunan.

Salah satunya adalah peningkatan kesejahteraan aparatur negara melalui penyesuaian penghasilan. Kenaikan gaji ASN tercatat sebagai program prioritas pada poin keenam.

Kebijakan ini tidak berlaku secara merata kepada seluruh ASN. Pemerintah memutuskan untuk memfokuskan kenaikan gaji kepada kelompok tertentu yang dinilai memiliki peran vital dalam pelayanan publik. Mereka adalah :

Fokus prioritas ini tercantum secara eksplisit dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025.

Selain menaikkan gaji pokok, pemerintah juga menyiapkan skema “total reward berbasis kinerja” sebagai sistem penghargaan yang lebih komprehensif.

Skema ini mencakup penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi ASN, serta penguatan sistem manajemen kinerja agar penilaian menjadi lebih transparan dan mendorong produktivitas.

Target yang ingin dicapai antara lain peningkatan Indeks Sistem Merit pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin menjadi 67 persen, serta aspek manajemen kinerja menjadi 61 persen.

Kenaikan gaji ASN sejatinya bukan wacana baru. Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah sudah mengarahkan kebijakan belanja pegawai pada empat aspek, termasuk penghasilan aparatur negara.

Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pernah menyampaikan bahwa kenaikan gaji ASN akan dilakukan secara bertahap dengan prioritas pada guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, dan anggota TNI/Polri.

Nada serupa juga disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat masih menjabat di Kabinet Indonesia Maju.

Kala itu ia menegaskan bahwa keputusan final mengenai kenaikan gaji ASN akan diumumkan langsung oleh presiden terpilih. Kini, kebijakan tersebut akhirnya terealisasi melalui Perpres 79 Tahun 2025.

Langkah ini dipandang sebagai angin segar bagi ASN, khususnya mereka yang menjadi prioritas. Selain meningkatkan kesejahteraan, pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat motivasi kerja aparatur negara sehingga pelayanan publik menjadi lebih optimal.

Editor : Mahendra Aditya
#tni polri #Perpres 79 Tahun 2025 #asn #Kenaikan Gaji ASN 2025 #tenaga kesehatan