RADAR KUDUS - Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kembali menjadi sorotan.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat program quick wins untuk mempercepat pencapaian target pembangunan nasional.
Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah rencana kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Namun, hingga kini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan bahwa pembahasan teknis terkait kenaikan gaji ASN masih belum dilakukan.
Artinya, meski Perpres sudah ditandatangani, implementasi kebijakan ini belum jelas waktunya.
Posisi Pemerintah: Antara Janji dan Realita
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, menyampaikan bahwa saat ini belum ada pembahasan konkret soal berapa persen kenaikan gaji ASN.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa ASN diminta tetap fokus mendukung percepatan program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden.
Sementara itu, Istana melalui juru bicara kepresidenan juga menambahkan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN masih perlu dihitung secara matang agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini menunjukkan bahwa, meski ada sinyal positif, pelaksanaannya masih bergantung pada kondisi fiskal negara.
Besaran Gaji PNS Saat Ini
Untuk memberikan gambaran, gaji PNS 2025 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 sebesar 8 persen. Berikut adalah rincian gaji pokok PNS sesuai golongan:
Golongan I
-
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
-
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
-
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
-
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
-
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
-
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
-
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
-
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
-
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
-
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
-
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
-
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
-
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
-
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
-
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
-
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
-
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Gaji PPPK 2025: Rinciannya Lebih Kompleks
Selain PNS, PPPK juga memiliki struktur gaji yang berbeda. Berdasarkan aturan yang berlaku, gaji pokok PPPK tahun 2025 ditetapkan sebagai berikut:
-
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
-
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
-
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
-
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Besaran gaji ini belum termasuk tunjangan kinerja (tukin). Untuk guru dan dosen, terdapat tambahan tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan lain sesuai regulasi yang berlaku.
Program Prioritas RKP 2025: Bukan Sekadar Gaji
Kenaikan gaji ASN hanyalah satu dari delapan program hasil terbaik cepat (quick wins) dalam RKP 2025. Program lain yang juga masuk dalam daftar antara lain:
-
Pemberian makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren.
-
Bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
-
Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan TBC, serta pembangunan rumah sakit berkualitas di kabupaten.
-
Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten.
-
Renovasi sekolah rusak.
-
Perluasan program kesejahteraan sosial untuk menghapus kemiskinan absolut.
-
Pembangunan infrastruktur desa, penyaluran BLT, hingga rumah murah bersanitasi untuk milenial dan masyarakat berpenghasilan rendah.
-
Pendirian badan penerimaan negara guna meningkatkan rasio penerimaan terhadap PDB hingga 23 persen.
Dampak Kenaikan Gaji ASN
Jika rencana kenaikan gaji ASN terealisasi, maka dampaknya tidak hanya terasa pada kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga pada ekonomi nasional. Tambahan pendapatan ASN berpotensi meningkatkan daya beli, yang kemudian mendorong konsumsi rumah tangga—komponen terbesar dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Namun, dari sisi anggaran, pemerintah harus berhitung cermat. Kenaikan gaji ASN membutuhkan alokasi dana triliunan rupiah, yang jika tidak dikelola dengan baik bisa memperlebar defisit APBN.
Suara ASN dan Harapan Pensiunan
Bagi ASN aktif, rencana kenaikan gaji tentu disambut dengan penuh harap. Namun, bagi para pensiunan PNS, kabar ini justru menimbulkan kekecewaan.
Hingga kini, belum ada regulasi resmi yang menyebutkan pensiunan akan ikut mendapatkan kenaikan.
Seorang pensiunan dosen di Yogyakarta menyampaikan, “Kami berharap pemerintah tidak melupakan yang sudah mengabdi puluhan tahun. Kenaikan gaji seharusnya juga menyentuh pensiunan, bukan hanya ASN aktif.”
Catatan Kritis: Antara Janji Politik dan Realisasi Anggaran
Meski kenaikan gaji ASN menjadi salah satu janji politik Presiden Prabowo, pelaksanaannya tetap bergantung pada kekuatan fiskal negara.
Pemerintah tidak bisa hanya memberikan janji populis tanpa menyiapkan strategi pendanaan yang realistis.
Apalagi, saat ini kondisi ekonomi global tengah diliputi ketidakpastian, mulai dari perlambatan ekonomi China, suku bunga tinggi di AS, hingga harga pangan dan energi yang fluktuatif. Semua itu berpotensi menekan APBN Indonesia.
Kenaikan gaji ASN, PNS, PPPK, dan aparat negara memang sudah masuk ke dalam RKP 2025. Namun, hingga kini realisasinya masih sebatas wacana. ASN aktif bisa berharap, tapi para pensiunan masih gigit jari.
Pertanyaan yang kini menggantung di publik: Apakah janji kenaikan gaji ASN benar-benar bisa diwujudkan di era Prabowo, atau hanya sekadar menjadi manuver politik di atas kertas?
Editor : Mahendra Aditya