RADAR KUDUS – Pemerintah resmi mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Penetapan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun agenda kerja dan kegiatan tahunan agar lebih terencana dan efisien.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025.
SKB ini disepakati pada Rapat Tingkat Menteri di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada Jumat (19/9/2025).
Menteri Koordinator PMK Pratikno menyampaikan bahwa pada tahun 2026 pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan cuti bersama, setelah pembahasan lintas kementerian, disepakati sebanyak 8 hari.
Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa penetapan cuti bersama khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum resmi.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa daftar libur nasional 2026 telah mencakup seluruh hari besar keagamaan berbagai agama di Indonesia sebagai bentuk penghormatan terhadap keragaman.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menekankan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian teknis lintas kementerian sehingga memberi kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mengatur rencana kerja mereka.
Editor : Mahendra Aditya