RADAR KUDUS – Divisi Propam Polri hari ini (3/9) menggelar Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi terhadap Kompol K, sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan.
Persidangan ini ditayangkan secara langsung melalui kanal YouTube Polri TV.
Kompol K, yang diketahui menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, hadir langsung dalam persidangan tersebut.
Dalam jalannya sidang, identitas lengkap Kompol K akhirnya dipublikasikan. Ia adalah Kompol Cosmas Kaju Gae.
Divisi Propam menegaskan bahwa perwira tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kompol Cosmas duduk di kursi sebelah sopir kendaraan taktis Brimob yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, pada Kamis (28/8) lalu.
Peristiwa tragis itu menyebabkan Affan meninggal dunia di lokasi.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menyampaikan bahwa pihaknya turut diundang untuk menghadiri sidang etik tersebut.
Menurutnya, sidang ini memang difokuskan bagi dua personel Brimob Polda Metro Jaya yang dinyatakan melanggar kode etik dengan kategori berat.
Ancaman terberat yang menanti mereka adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Sidang hari ini ditujukan untuk dua anggota Brimob yang sebelumnya disebut sebagai pelanggar etik berat. Harapannya, keputusan sidang sejalan dengan hasil gelar perkara serta sesuai dengan keinginan keluarga korban,” ujarnya.
Anam menambahkan, Kompolnas sebagai pengawas eksternal telah mendorong agar kedua personel tersebut dijatuhi sanksi tegas berupa PTDH.
Menurutnya, hukuman itu layak dijatuhkan, mengingat tindakan mereka menimbulkan korban jiwa di tengah pengamanan aksi unjuk rasa buruh pekan lalu.
“Kompolnas menilai PTDH penting sebagai sanksi. Karena aparat semestinya bisa menahan diri dalam menghadapi situasi seperti demonstrasi. Prinsip menahan diri ini sangat krusial,” jelasnya.
Baca Juga: Kebersihan Bukan Sekadar Estetika, Tetapi Kunci Kesehatan dan Cermin Keimanan
Lebih lanjut, Anam juga mengingatkan agar masyarakat yang melakukan aksi menyampaikan aspirasi secara damai tanpa anarkisme.
Dengan begitu, pesan yang disampaikan dapat diterima publik dengan jelas tanpa harus menimbulkan kerusakan maupun korban.
“Masyarakat juga harus mengendalikan diri. Gunakan hak berekspresi dengan cara yang damai, bukan dengan kekerasan atau tindakan melawan hukum. Polisi harus bersikap humanis dan proporsional, sementara publik menjaga agar aksi tetap tertib dan tidak merusak,” pungkasnya.
Editor : Ali Mustofa