Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Hadir di KPK, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Ali Mustofa • Senin, 1 September 2025 | 18:39 WIB

 

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)pada Senin (1/9).
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)pada Senin (1/9).

 

 

RADAR KUDUS – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Saya datang memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk menjelaskan hal-hal yang saya ketahui,” ujar Yaqut ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, pukul 09.18 WIB.

Dalam pemeriksaan hari ini, Yaqut tidak membawa dokumen terkait kasus, meski terlihat membawa sebuah map berwarna biru.

Baca Juga: Pemain Timnas Indonesia Calvin Verdonk Resmi Berseragam Lille dengan Nilai Transfer 3 Juta Euro

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi memulai penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024.

Proses ini diawali dengan permintaan keterangan dari Yaqut pada tahap penyelidikan, 7 Agustus 2025.

KPK juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menaksir potensi kerugian keuangan negara akibat kasus ini.

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa kerugian negara awalnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan menetapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut.

Baca Juga: Bikin Kejutan! Usai Datangkan Thom Haye, Kini Persib Bandung Resmi Rekrut Bek Sayap Timnas Indonesia Eliano Reijnders

Selain itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.

Fokus utama pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 yang diberikan Arab Saudi, yang dibagi 50:50 menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur 8 persen kuota untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.

Editor : Ali Mustofa
#dugaan korupsi #yaqut cholil qoumas #Penyelenggaraan haji #menteri agama #Kok