Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Resign dari Pekerjaan? Begini Cara dan Waktu Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Mahendra Aditya Restiawan • Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:56 WIB

ilustrasi pekerja yang resign
ilustrasi pekerja yang resign

RADAR KUDUS - Banyak pekerja yang masih bingung mengenai aturan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah mengundurkan diri dari perusahaan.

Padahal, program ini menjadi salah satu jaminan sosial penting yang memberikan perlindungan finansial di masa depan, terutama melalui Jaminan Hari Tua (JHT).

Apa Itu JHT?

JHT merupakan salah satu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada peserta ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Dana yang terkumpul berasal dari iuran rutin peserta dan perusahaan.

Dana ini bisa dicairkan seluruhnya saat peserta berhenti bekerja, atau sebagian jika masih aktif bekerja dengan ketentuan tertentu.

Baca Juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Disesuaikan dengan UMP Setiap Provinsi, Begini Aturannya

Kapan Bisa Dicairkan Setelah Resign?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 Pasal 5, saldo JHT dapat dicairkan setelah peserta resmi resign, dengan syarat telah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal surat pengunduran diri diterbitkan.

Selain itu, BPJS juga memberikan opsi pencairan sebagian bagi pekerja yang masih aktif, dengan ketentuan kepesertaan minimal 10 tahun.

Dana yang bisa dicairkan yakni 30 persen untuk pembelian rumah atau 10 persen sebagai persiapan pensiun.

Waktu Pencairan Dana

Proses pencairan membutuhkan waktu berbeda tergantung jumlah saldo yang dimiliki:

Dengan demikian, total waktu pencairan saldo JHT setelah resign adalah sekitar 1 hingga 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan Dana JHT

Terdapat tiga jalur resmi yang bisa dipilih pekerja untuk mengajukan klaim JHT, yakni melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, atau Lapak Asik secara daring.

1. Melalui Kantor Cabang

Peserta bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli, seperti KTP, kartu peserta, buku tabungan, dan surat keterangan resign. Proses yang dilakukan meliputi:

2. Melalui Aplikasi JMO

Aplikasi ini ditujukan untuk peserta dengan saldo di bawah Rp10 juta. Langkah-langkahnya antara lain:

3. Melalui Lapak Asik

Layanan ini ditujukan bagi peserta dengan saldo di atas Rp10 juta. Prosesnya meliputi:

Proses Bagi Peserta Aktif

Tidak hanya pekerja yang resign, peserta yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan mencairkan sebagian saldo.

Namun, syaratnya adalah telah terdaftar minimal 10 tahun sebagai peserta BPJS.

Proses pencairan bagi peserta aktif dilakukan melalui kantor cabang atau layanan Lapak Asik, dengan durasi maksimal 5 hari kerja setelah dokumen diverifikasi.

Baca Juga: 7 Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu, dari Guru hingga Tenaga Kesehatan

Bagi pekerja yang baru saja resign, pencairan saldo JHT bisa dilakukan setelah masa tunggu satu bulan sejak pengunduran diri.

Setelah itu, proses transfer dana membutuhkan waktu antara 1 hingga 5 hari kerja, tergantung besar saldo dan jalur klaim yang dipilih.

Dengan kemudahan layanan digital melalui aplikasi JMO maupun Lapak Asik, pencairan dana kini lebih praktis tanpa harus antre lama di kantor cabang.

Namun, pastikan semua dokumen valid agar proses tidak tertunda.

Editor : Mahendra Aditya
#saldo JHT #bpjs ketenagakerjaan #pencairan setelah resign #bpjs ketenagakerjaan 2025 #aplikasi JMO #aplikasi JMO BSU #saldo JHT yang tidak muncul