RADAR KUDUS - Banyak pekerja yang masih bingung mengenai aturan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah mengundurkan diri dari perusahaan.
Padahal, program ini menjadi salah satu jaminan sosial penting yang memberikan perlindungan finansial di masa depan, terutama melalui Jaminan Hari Tua (JHT).
Apa Itu JHT?
JHT merupakan salah satu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada peserta ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Dana yang terkumpul berasal dari iuran rutin peserta dan perusahaan.
Dana ini bisa dicairkan seluruhnya saat peserta berhenti bekerja, atau sebagian jika masih aktif bekerja dengan ketentuan tertentu.
Baca Juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Disesuaikan dengan UMP Setiap Provinsi, Begini Aturannya
Kapan Bisa Dicairkan Setelah Resign?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 Pasal 5, saldo JHT dapat dicairkan setelah peserta resmi resign, dengan syarat telah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal surat pengunduran diri diterbitkan.
Selain itu, BPJS juga memberikan opsi pencairan sebagian bagi pekerja yang masih aktif, dengan ketentuan kepesertaan minimal 10 tahun.
Dana yang bisa dicairkan yakni 30 persen untuk pembelian rumah atau 10 persen sebagai persiapan pensiun.
Waktu Pencairan Dana
Proses pencairan membutuhkan waktu berbeda tergantung jumlah saldo yang dimiliki:
-
Saldo di bawah Rp10 juta: bisa dicairkan melalui aplikasi JMO, maksimal 1 hari kerja setelah semua dokumen lengkap.
-
Saldo di atas Rp10 juta: diproses maksimal 5 hari kerja melalui layanan Lapak Asik atau kantor cabang, setelah verifikasi selesai.
Dengan demikian, total waktu pencairan saldo JHT setelah resign adalah sekitar 1 hingga 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Cara Mencairkan Dana JHT
Terdapat tiga jalur resmi yang bisa dipilih pekerja untuk mengajukan klaim JHT, yakni melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, atau Lapak Asik secara daring.
1. Melalui Kantor Cabang
Peserta bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli, seperti KTP, kartu peserta, buku tabungan, dan surat keterangan resign. Proses yang dilakukan meliputi:
-
Mengisi formulir pengajuan klaim.
-
Mengambil nomor antrean.
-
Menunggu giliran untuk wawancara serta verifikasi data.
-
Jika dokumen valid, dana akan ditransfer ke rekening yang terdaftar.
2. Melalui Aplikasi JMO
Aplikasi ini ditujukan untuk peserta dengan saldo di bawah Rp10 juta. Langkah-langkahnya antara lain:
-
Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store.
-
Login dengan akun peserta.
-
Masuk ke menu "Jaminan Hari Tua", pilih "Klaim JHT".
-
Lengkapi syarat klaim dan alasan pengajuan.
-
Lakukan verifikasi biometrik dengan swafoto.
-
Masukkan data rekening bank.
-
Konfirmasi nominal saldo dan ajukan klaim.
-
Status klaim dapat dipantau melalui menu "Tracking Klaim".
3. Melalui Lapak Asik
Layanan ini ditujukan bagi peserta dengan saldo di atas Rp10 juta. Prosesnya meliputi:
-
Akses laman resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
-
Isi data pribadi lengkap dan unggah dokumen persyaratan.
-
Jadwal wawancara daring akan dikirim ke email peserta.
-
Ikuti verifikasi online dengan petugas BPJS.
-
Setelah validasi selesai, dana ditransfer ke rekening peserta.
Proses Bagi Peserta Aktif
Tidak hanya pekerja yang resign, peserta yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan mencairkan sebagian saldo.
Namun, syaratnya adalah telah terdaftar minimal 10 tahun sebagai peserta BPJS.
Proses pencairan bagi peserta aktif dilakukan melalui kantor cabang atau layanan Lapak Asik, dengan durasi maksimal 5 hari kerja setelah dokumen diverifikasi.
Baca Juga: 7 Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu, dari Guru hingga Tenaga Kesehatan
Bagi pekerja yang baru saja resign, pencairan saldo JHT bisa dilakukan setelah masa tunggu satu bulan sejak pengunduran diri.
Setelah itu, proses transfer dana membutuhkan waktu antara 1 hingga 5 hari kerja, tergantung besar saldo dan jalur klaim yang dipilih.
Dengan kemudahan layanan digital melalui aplikasi JMO maupun Lapak Asik, pencairan dana kini lebih praktis tanpa harus antre lama di kantor cabang.
Namun, pastikan semua dokumen valid agar proses tidak tertunda.
Editor : Mahendra Aditya