Jakarta – Pemerintah resmi memperkenalkan skema baru dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Berbeda dengan sistem PPPK penuh waktu, pola kerja paruh waktu menawarkan fleksibilitas durasi dan jam kerja.
Langkah ini diharapkan mampu memperluas kesempatan bagi tenaga honorer dan pegawai non-ASN agar memperoleh status yang lebih jelas serta kepastian hukum dalam bekerja di instansi pemerintah.
Baca Juga: 7 Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu, dari Guru hingga Tenaga Kesehatan
Kelompok yang Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu
Tidak semua orang bisa mendaftar program ini. Pemerintah menetapkan tiga kategori utama pelamar yang berhak mengikuti seleksi PPPK paruh waktu, yaitu:
-
Pegawai non-ASN yang sudah terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
-
Peserta seleksi CPNS tahun anggaran 2024 yang tidak berhasil lolos.
-
Peserta seleksi PPPK 2024 yang telah menyelesaikan seluruh tahapan, tetapi belum bisa mengisi formasi yang tersedia.
Dengan demikian, skema ini lebih ditujukan untuk mengakomodasi tenaga honorer atau pekerja non-ASN yang selama ini belum mendapatkan kepastian status.
Jabatan yang Bisa Diisi
Berdasarkan regulasi, terdapat sejumlah posisi yang dapat ditempati oleh PPPK paruh waktu. Jabatan tersebut mencakup:
-
Guru dan tenaga kependidikan
-
Tenaga kesehatan
-
Tenaga teknis
-
Pengelola umum operasional
-
Operator layanan operasional
-
Pengelola layanan operasional
-
Penata layanan operasional
Kehadiran formasi ini diharapkan dapat membantu instansi pemerintah memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor penting, khususnya pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Cek NIK KTP Anda, Apakah Masuk Daftar Penerima Bansos 2025? Begini Caranya
Mekanisme Penilaian dan Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu
Masa kerja PPPK paruh waktu berlangsung sesuai kebutuhan instansi, dengan pola evaluasi kinerja yang dilakukan secara triwulanan maupun tahunan. Hasil penilaian tersebut akan menjadi pertimbangan dalam memperpanjang kontrak, bahkan bisa membuka peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Skema ini dipandang sebagai langkah transisi yang memberi kesempatan tenaga honorer untuk menunjukkan kompetensi sekaligus membuktikan kinerja mereka sebelum memperoleh status yang lebih permanen.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Salah satu hal yang paling ditunggu adalah besaran gaji. Pemerintah menetapkan bahwa penghasilan PPPK paruh waktu akan menyesuaikan dengan gaji terakhir yang diterima pegawai non-ASN atau setidaknya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah penempatan masing-masing.
Artinya, gaji pegawai akan berbeda-beda sesuai provinsi. Berikut daftar besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 berdasarkan UMP:
-
DKI Jakarta: Rp5.396.760
-
Jawa Barat: Rp2.191.232
-
Jawa Tengah: Rp2.169.348
-
Jawa Timur: Rp2.305.984
-
Banten: Rp2.905.119
-
DIY Yogyakarta: Rp2.264.080
-
Kalimantan Utara: Rp3.580.160
-
Kalimantan Timur: Rp3.579.313
-
Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
-
Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
-
Kalimantan Barat: Rp2.878.286
-
Sulawesi Barat: Rp3.104.430
-
Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
-
Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
-
Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
-
Sulawesi Utara: Rp3.775.425
-
Gorontalo: Rp3.221.731
-
Sumatra Barat: Rp2.994.193
-
Sumatra Utara: Rp2.992.559
-
Sumatra Selatan: Rp3.681.570
-
Aceh: Rp3.685.615
-
Riau: Rp3.508.775
-
Lampung: Rp2.893.069
-
Bengkulu: Rp2.670.039
-
Jambi: Rp3.234.533
-
Kepulauan Riau: Rp3.623.653
-
Kep. Bangka Belitung: Rp3.876.600
-
Bali: Rp2.996.560
-
NTB: Rp2.602.931
-
NTT: Rp2.328.969
-
Maluku Utara: Rp3.408.000
-
Maluku: Rp3.141.699
-
Papua: Rp4.285.847
-
Papua Barat: Rp3.613.545
-
Papua Tengah: Rp4.285.847
-
Papua Pegunungan: Rp4.285.847
-
Papua Barat Daya: Rp4.285.847
-
Papua Selatan: Rp4.285.847
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas fasilitas lain yang diatur dalam perundang-undangan.
Baca Juga: Tahapan Lengkap Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dirilis KemenPAN-RB
Tahapan Rekrutmen
Pemerintah telah membuka usulan kebutuhan PPPK paruh waktu sejak 7–20 Agustus 2025. Tahapan berikutnya adalah penetapan formasi pada 21–30 Agustus.
Selanjutnya, proses penetapan nomor induk PPPK paruh waktu dijadwalkan berlangsung mulai 23 Agustus hingga 30 September 2025.
Dengan skema baru ini, pemerintah menargetkan kebutuhan tenaga di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis bisa lebih cepat terpenuhi tanpa harus menunggu rekrutmen PPPK penuh waktu.
Editor : Mahendra Aditya