RADAR KUDUS - Pemerintah terus berupaya memberikan ruang bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) untuk bisa bekerja di instansi pemerintahan.
Salah satu langkah terbaru adalah dengan menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Skema ini menjadi jalan tengah bagi pegawai non-ASN yang belum mendapat formasi penuh waktu, tetapi tetap memiliki kesempatan berkontribusi melalui sistem kerja lebih fleksibel.
Baca Juga: Tahapan Lengkap Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dirilis KemenPAN-RB
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu bekerja dengan jam kerja lebih singkat dan kontrak kerja lebih fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Meski begitu, mekanisme penilaian kinerja tetap diberlakukan.
Evaluasi dilakukan secara triwulanan maupun tahunan, yang kemudian dijadikan dasar perpanjangan kontrak atau kemungkinan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Untuk bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, pegawai non-ASN harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
-
Terdaftar dalam database pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
-
Pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 hingga tahap akhir, tetapi tidak lolos.
-
Sudah mengikuti seluruh proses seleksi PPPK 2024 namun belum mendapatkan formasi.
Dengan demikian, kebijakan ini membuka peluang bagi tenaga kerja non-ASN yang sebelumnya tertunda untuk tetap bisa masuk ke instansi pemerintah.
Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu
Tidak semua posisi bisa diisi dengan status paruh waktu. Menpan-RB telah menetapkan tujuh kategori jabatan yang dapat ditempati:
-
Guru dan Tenaga Kependidikan – mencakup guru di sekolah negeri serta tenaga pendukung di bidang pendidikan.
-
Tenaga Kesehatan – dokter, perawat, bidan, serta tenaga medis lain yang dibutuhkan fasilitas kesehatan milik pemerintah.
-
Tenaga Teknis – pegawai yang mengisi posisi dengan keahlian tertentu di bidang administrasi maupun teknis.
-
Pengelola Umum Operasional – mendukung jalannya kegiatan administratif dan operasional instansi.
-
Operator Layanan Operasional – mengoperasikan layanan teknis yang bersifat harian.
-
Pengelola Layanan Operasional – mengawasi dan memastikan layanan publik berjalan lancar.
-
Penata Layanan Operasional – menyusun dan menata sistem layanan operasional di instansi pemerintah.
Kehadiran jabatan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada tenaga pendidik dan kesehatan, tetapi juga aspek teknis dan operasional yang sama pentingnya.
Baca Juga: BKPSDM Kotawaringin Timur Usulkan Ribuan Tenaga Non-ASN Masuk Skema PPPK Paruh Waktu
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Meski bekerja dengan sistem paruh waktu, pemerintah tetap menjamin kepastian penghasilan.
Berdasarkan aturan Menpan-RB, gaji pegawai ditentukan dari gaji terakhir non-ASN atau minimal mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah penempatan.
Berikut sebagian daftar besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 menurut UMP:
-
DKI Jakarta: Rp5.396.760
-
Jawa Barat: Rp2.191.232
-
Jawa Tengah: Rp2.169.348
-
Jawa Timur: Rp2.305.984
-
Banten: Rp2.905.119
-
DIY: Rp2.264.080
-
Aceh: Rp3.685.615
-
Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Selatan: Rp4.285.847
-
Sulawesi Utara: Rp3.775.425
-
Sumatra Selatan: Rp3.681.570
-
Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600
Perbedaan nominal gaji di setiap provinsi disesuaikan dengan kebijakan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga akan memperoleh fasilitas lain sesuai aturan perundang-undangan, meski detail tambahan hak-hak tersebut masih menunggu penyesuaian teknis di tiap instansi.
Baca Juga: Usulan 2.848 Pegawai Non-ASN Purbalingga Jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Pastikan Komitmen Pemerintah
Peluang Bagi Non-ASN
Kebijakan ini secara langsung memberi harapan bagi ribuan pegawai non-ASN yang selama ini bekerja tanpa kepastian status.
Mereka kini memiliki jalur resmi untuk tetap terlibat dalam pelayanan publik dengan dukungan regulasi yang jelas.
Selain itu, adanya mekanisme evaluasi berkala memungkinkan pegawai menunjukkan kinerja terbaiknya agar bisa dipertimbangkan menjadi PPPK penuh waktu di masa depan.
Meski masih terhitung baru, skema paruh waktu ini bisa menjadi strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada tenaga honorer yang selama ini jumlahnya cukup besar.
PPPK paruh waktu hadir sebagai terobosan yang membuka jalan bagi tenaga non-ASN untuk tetap bekerja di instansi pemerintah dengan jaminan gaji sesuai standar UMP.
Dengan tujuh jabatan yang bisa diisi, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi banyak pegawai.
Bagi non-ASN yang belum berhasil menjadi PPPK penuh waktu, kesempatan ini menjadi langkah penting untuk tetap berkarier di sektor pemerintahan.
Editor : Mahendra Aditya