RADAR KUDUS - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi mengeluarkan aturan mengenai mekanisme rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang diterbitkan pada 8 Agustus 2025.
Dokumen yang ditandatangani Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, ini ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Surat tersebut merinci tata cara pengusulan kebutuhan, kriteria pelamar yang bisa diajukan, hingga jadwal resmi pelaksanaan program.
Baca Juga: BKPSDM Kotawaringin Timur Usulkan Ribuan Tenaga Non-ASN Masuk Skema PPPK Paruh Waktu
Aturan dan Mekanisme Pengusulan
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban setiap instansi untuk mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu melalui sistem elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penggunaan layanan daring ini dimaksudkan agar seluruh proses berlangsung transparan, cepat, dan terintegrasi.
Pelamar yang dapat diusulkan oleh instansi meliputi tiga kategori utama. Pertama, pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam basis data BKN dan pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 namun belum lolos.
Kedua, tenaga non-ASN yang telah melalui seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan penempatan formasi.
Ketiga, peserta yang mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak bisa mengisi lowongan karena keterbatasan kebutuhan.
Selain itu, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah tercatat dalam database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan juga masuk dalam prioritas pengusulan.
Tahapan Pelaksanaan
Berdasarkan regulasi tersebut, proses pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 berlangsung dalam beberapa tahapan.
-
Pengusulan Kebutuhan
PPK di masing-masing instansi wajib mengajukan usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PAN-RB. Usulan ini harus dilampiri surat resmi serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). -
Penetapan Kebutuhan
Setelah usulan masuk, Menteri PAN-RB akan menetapkan rincian kebutuhan berdasarkan jumlah, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja yang membutuhkan. -
Usul Nomor Induk PPPK Paruh Waktu
PPK diberi waktu maksimal tujuh hari kerja untuk mengajukan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN. Nomor Induk ini menjadi identitas resmi bagi pegawai yang diterima. -
Penetapan Pengangkatan
Proses diakhiri dengan keputusan pengangkatan resmi oleh PPK sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prioritas dalam Pengadaan
KemenPAN-RB menetapkan tiga tingkatan prioritas bagi pelamar. Prioritas pertama adalah pegawai non-ASN yang sudah tercatat di database BKN dan masih aktif bekerja.
Prioritas kedua diberikan bagi pegawai non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN, namun terbukti telah bekerja secara aktif minimal dua tahun terakhir. Prioritas ketiga adalah lulusan PPG yang memiliki sertifikat kelulusan resmi.
Dengan adanya skala prioritas ini, pemerintah berupaya agar formasi PPPK Paruh Waktu benar-benar diisi oleh tenaga yang sudah berkontribusi dalam pelayanan publik ataupun tenaga pendidik yang memang sangat dibutuhkan.
Baca Juga: Usulan 2.848 Pegawai Non-ASN Purbalingga Jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Pastikan Komitmen Pemerintah
Jadwal Resmi Rekrutmen
KemenPAN-RB juga merilis timeline resmi pelaksanaan program ini. Berikut rincian tahapannya:
-
7–20 Agustus 2025: Usulan kebutuhan diajukan oleh instansi.
-
21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PAN-RB.
-
22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan.
-
23 Agustus–15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
-
23 Agustus–20 September 2025: Usulan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
-
23 Agustus–30 September 2025: Penetapan resmi Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Rangkaian jadwal ini menegaskan bahwa proses perekrutan dilaksanakan secara paralel dan ketat sesuai tenggat waktu.
Kepastian Regulasi
Program PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja di sektor aparatur negara, sekaligus menertibkan status pegawai non-ASN yang jumlahnya masih cukup besar di berbagai instansi.
Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah berharap seluruh proses berlangsung adil, akuntabel, dan tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.
Masyarakat yang berminat mengikuti perkembangan program ini disarankan untuk memantau secara berkala situs resmi KemenPAN-RB maupun BKN agar mendapatkan informasi terkini terkait formasi, syarat, dan proses administrasi.
Editor : Mahendra Aditya