Jakarta – Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memastikan bahwa anggota DPR periode 2024–2029 akan menerima tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per tahun.
Kebijakan ini diberlakukan karena para legislator tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan di Kompleks Kalibata, Jakarta Selatan.
Menurut Indra, keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi mendalam terhadap kondisi rumah jabatan yang sudah tidak layak huni. Kompleks perumahan DPR di Kalibata yang dibangun sejak 1988 disebut kerap mengalami kerusakan parah, sehingga tidak efisien jika terus dipertahankan.
“Selama ini biaya pemeliharaan justru membengkak, padahal kondisinya makin tidak layak. Banyak keluhan datang dari anggota DPR mengenai kebocoran, kerusakan bangunan, hingga masalah air hujan yang masuk akibat sungai yang melintas di tengah kompleks,” jelas Indra.
Perbandingan dengan DPRD DKI Jakarta
Nilai tunjangan rumah sebesar Rp50 juta bukan angka yang ditentukan sepihak. Indra menegaskan bahwa besaran tersebut ditetapkan berdasarkan kajian administrasi resmi bersama Kementerian Keuangan. Salah satu acuan yang digunakan adalah tunjangan rumah bagi anggota DPRD DKI Jakarta.
“Ini bukan kebijakan tiba-tiba. Ada proses kajian dan pembahasan formal. Jadi, Rp50 juta itu dianggap relevan dan sesuai standar yang berlaku,” tambahnya.
Rumah Jabatan Diserahkan ke Kemenkeu dan Setneg
Dengan berlakunya tunjangan perumahan, Sekjen DPR memastikan anggaran pemeliharaan rumah jabatan di Kalibata tak lagi masuk dalam pos belanja DPR mulai 2025.
Rumah jabatan tersebut kini diserahkan ke Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara (Setneg) untuk pengelolaan lebih lanjut.
“Mulai 2025, Setjen DPR tidak lagi menganggarkan dana untuk perawatan rumah Kalibata,” kata Indra.
Klarifikasi Isu Gaji Rp100 Juta
Di tengah pengumuman tunjangan rumah ini, Indra juga meluruskan isu simpang siur terkait gaji anggota DPR yang disebut mencapai Rp100 juta per bulan. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Menurutnya, hingga saat ini besaran gaji dan tunjangan anggota DPR masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Selain itu, aturan juga merujuk pada Surat Edaran Sekjen DPR No. 9414 Tahun 2010 terkait uang kehormatan.
“Jadi, tidak ada kenaikan gaji untuk anggota DPR pada tahun 2025. Yang ada hanyalah tunjangan rumah, itu pun sebagai kompensasi karena tidak lagi disediakan rumah jabatan,” tegasnya.
Rumah Jabatan Sudah Usang
Sejak ditempati pertama kali lebih dari tiga dekade lalu, rumah jabatan DPR di Kalibata kerap menuai kritik. Usia bangunan yang tua membuat kerusakan sering terjadi. Setiap tahun, pemerintah menggelontorkan dana untuk pemeliharaan, namun hasilnya dianggap tidak sebanding.
Bocoran atap, dinding lembap, dan banjir saat musim hujan menjadi masalah utama yang dialami penghuni. Bahkan, keberadaan sungai yang melintas di tengah kompleks memperburuk kondisi karena rawan meluap saat hujan deras.
Alasan inilah yang akhirnya membuat DPR memilih opsi tunjangan uang tunai, agar anggota dewan bisa mengatur sendiri kebutuhan hunian selama masa jabatan.
Transparansi dan Akuntabilitas
Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan transparansi sekaligus efisiensi anggaran. Dengan mekanisme tunjangan, biaya perumahan lebih mudah dikontrol dan dipertanggungjawabkan.
Selain itu, tidak ada lagi beban negara untuk biaya renovasi atau perawatan rumah jabatan yang memakan anggaran besar namun tidak efektif.
Meski demikian, keputusan ini juga berpotensi memicu perdebatan publik terkait besaran tunjangan. Namun Indra menegaskan bahwa angka Rp50 juta per tahun sudah melalui proses administrasi resmi dan bukan keputusan sepihak DPR.
Tidak Ada Kenaikan Gaji
Klarifikasi mengenai isu kenaikan gaji menjadi penting karena beredar kabar bahwa penghasilan anggota DPR melonjak drastis pada 2025. Indra menepis kabar tersebut sembari menegaskan bahwa regulasi soal gaji tidak berubah sejak lama.
Dengan demikian, yang benar adalah adanya tunjangan rumah sebagai kompensasi, bukan penambahan gaji pokok atau tunjangan rutin lainnya.
Penutup
Pemberian tunjangan rumah ini sekaligus menandai berakhirnya era rumah jabatan Kalibata yang sudah lebih dari 35 tahun menjadi tempat tinggal anggota DPR.
Pemerintah kini menyerahkan pengelolaannya ke Kemenkeu dan Setneg, sementara anggota DPR mendapatkan fleksibilitas untuk memilih hunian sesuai kebutuhan masing-masing.
Editor : Mahendra Aditya