Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kenapa Pensiunan PNS Dapat Tambahan di Luar Gaji Pokok Mulai 1 Agustus 2025? Ini Kata Sri Mulyani!

Mahendra Aditya Restiawan • Kamis, 31 Juli 2025 | 18:03 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani

RADAR KUDUS - Pemerintah kembali memberi kabar menggembirakan bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mulai 1 Agustus 2025, gaji pensiunan tidak hanya sebatas angka pokok, melainkan juga akan disertai dengan komponen tambahan yang nilainya cukup signifikan.

Tak tanggung-tanggung, Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri yang mengumumkan bahwa ada sejumlah tunjangan ekstra yang sudah disiapkan untuk menambah kesejahteraan para abdi negara yang telah purna tugas.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para PNS yang telah mengabdi selama puluhan tahun untuk negara, dari golongan I hingga IV.

Tak hanya itu, regulasi mengenai hal ini sudah diperkuat dalam *Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024*, yang menjadi dasar hukum pemberian gaji dan tunjangan pensiunan tiap bulannya.

Berapa Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan I hingga IV?

Merujuk pada PP No. 8/2024, berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Golongan I:

* Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
* Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
* Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
* Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II:

* IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
* IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
* IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
* IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III:

* IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
* IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
* IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
* IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV:

* IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
* IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
* IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
* IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
* IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Namun, nominal tersebut bukanlah keseluruhan yang akan diterima para pensiunan pada awal bulan ini. Pemerintah telah menyiapkan tambahan berupa tunjangan yang bisa menambah jumlah penerimaan bulanan mereka.

Tunjangan Tambahan: Apa Saja yang Akan Diterima?

Mulai bulan Agustus ini, pensiunan akan menerima sejumlah komponen tambahan yang disebut sebagai tunjangan melekat, antara lain:

1. Tunjangan Suami/Istri
Diberikan sebesar 10% dari gaji pokok. Misalnya, jika pensiunan menerima gaji pokok Rp3 juta, maka tunjangan suami/istri yang didapatkan adalah Rp300 ribu.

2. Tunjangan Anak
Senilai 2% dari gaji pokok untuk tiap anak (maksimal dua anak yang diakui). Jika gaji pokok Rp3 juta, maka tunjangan anak yang diterima bisa mencapai Rp120 ribu.

3. Tunjangan Pangan
Jumlah tetap sebesar Rp70.420 per jiwa. Jika dalam satu keluarga ada tiga jiwa (pensiunan, pasangan, dan satu anak), maka total tunjangan pangan yang diterima adalah Rp211.260.

Jika dikalkulasi secara kasar, seorang pensiunan bisa mendapatkan tambahan ratusan ribu hingga mendekati satu juta rupiah tergantung jumlah anggota keluarga dan besar gaji pokoknya.

Langkah Strategis Pemerintah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Kebijakan ini dianggap sebagai manuver cerdas pemerintah untuk menjaga daya beli kalangan pensiunan yang sangat rentan terhadap gejolak ekonomi, terutama di tengah ancaman inflasi.

Sri Mulyani tampaknya ingin memastikan bahwa para mantan pegawai negeri tidak merasa dilupakan setelah masa tugasnya usai.

Banyak pihak menilai, langkah ini juga sebagai bentuk stabilisasi fiskal yang merata—tidak hanya menyasar pekerja aktif, tetapi juga mereka yang sudah selesai menjalankan tugas.

Dengan menyuntikkan tunjangan tambahan, pemerintah turut membantu pensiunan dalam menjaga kualitas hidup di masa tua.

Kenapa 1 Agustus Jadi Tanggal Penting?

Tanggal 1 Agustus 2025 dipilih sebagai waktu cairnya komponen ini karena sesuai dengan siklus pembayaran gaji pensiunan yang dilakukan tiap awal bulan. Namun, tahun ini menjadi spesial karena ada tambahan nominal yang sebelumnya belum rutin diberikan atau diumumkan secara terbuka.

Sri Mulyani berharap para pensiunan bisa memanfaatkan dana tersebut dengan bijak dan merasa dihargai atas kontribusi mereka selama mengabdi. Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan negara terhadap para abdi negara di masa pensiun mereka.

Tambahan tunjangan pensiunan PNS yang mulai cair 1 Agustus 2025 ini bukan hanya soal angka, tetapi juga soal kepedulian pemerintah terhadap mereka yang telah mengabdikan hidupnya untuk negeri.

Jadi, jika Anda atau orang tua Anda termasuk pensiunan PNS, pastikan untuk mengecek rincian hak yang akan diterima—karena sekarang, nominalnya bukan cuma gaji pokok!

Editor : Mahendra Aditya
#Cara Pengambilan Gaji Pensiunan PNS Tanpa Perlu Datang ke Kantor Pos #berapa gaji pns #Gaji Pensiunan PNS Di Jadwalkan Bakal Cair #Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 #Pensiunan PNS Golongan I #gaji pensiunan PNS resmi dinaikkan sebesar 12 persen #Berikut Daftar Gaji PNS #Perbandingan Gaji PNS vs PPPK #pensiunan PNS golongan I II III IV #pensiunan pns #kenaikan gaji PNS hingga 8 persen #Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025 #gaji PNS Juli 2025 #Gaji Pensiunan PNS Janda Duda 2025 #menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen #kenaikan gaji PNS 2025 #Benarkah Gaji PNS Sudah Naik 16 #gaji pensiunan PNS IV d #Gaji Pensiunan PNS Janda Duda #pensiunan pns 2025