Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ini Fakta Gaji dan Tunjangan PNS-PPPK 2025 pada Bulan Agustus, Bukan Isu Kenaikan 16 Persen?

Mahendra Aditya Restiawan • Senin, 28 Juli 2025 | 19:07 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

RADAR KUDUS - Memasuki bulan Agustus 2025, perhatian publik terutama kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tertuju pada kabar seputar gaji dan tunjangan. Isu kenaikan penghasilan hingga 16 persen sempat beredar luas.

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, secara tegas membantah kabar tersebut.

Rini menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji PNS, apalagi dengan angka tertentu seperti yang beredar.

Baca Juga: Gaji RT dan RW Jakarta Naik 25 Persen Mulai Oktober 2025, Tertarik? Ini Syaratnya

“Sampai saat ini tidak ada kebijakan tersebut,” kata Menpan RB, seraya menambahkan bahwa pembahasan mengenai penghasilan PNS masih dalam tahap komunikasi bersama Kementerian Keuangan.

Walaupun tidak ada penambahan gaji pokok per Agustus 2025, struktur penghasilan ASN tetap kuat berkat berbagai tunjangan yang berlaku.

Pemerintah juga masih mengacu pada regulasi terbaru yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 terkait penghasilan PNS dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK.


Baca Juga: Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 Berdasarkan Golongan, Ini Rinciannya

Gaji Pokok PNS 2025: Masih Berlaku Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024

Besaran gaji pokok bagi PNS ditentukan berdasarkan golongan, masa kerja, dan jabatan. Berikut ini gambaran umum gaji pokok PNS per golongan:

  • Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.900.900

  • Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

  • Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

  • Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Meski belum ada kenaikan terbaru, sistem remunerasi ini sudah mengalami penyesuaian terakhir pada tahun 2024 dan tetap menjadi acuan hingga sekarang.


Tunjangan Resmi PNS: Penopang Pendapatan di Luar Gaji Pokok

Yang sering tidak disadari oleh masyarakat umum adalah bahwa gaji pokok hanyalah sebagian kecil dari total penghasilan PNS. Justru berbagai tunjangan rutin menjadi komponen besar yang memperkuat kesejahteraan ASN, seperti:

  1. Tunjangan Keluarga

    • 10% dari gaji pokok untuk pasangan (bila bukan sesama PNS)

    • 2% per anak, maksimal tiga anak yang belum menikah dan berusia di bawah 21 tahun

  2. Tunjangan Jabatan Struktural

    • Berkisar dari Rp490.000 hingga Rp5.500.000 per bulan

  3. Tunjangan Kinerja (Tukin)

    • Besarannya sangat bervariasi, tergantung instansi dan kelas jabatan

    • Di kementerian strategis, tukin bisa mencapai lebih dari Rp20 juta per bulan

  4. Tunjangan Makan

    • Golongan I & II: Rp35.000 per hari

    • Golongan III: Rp37.000 per hari

    • Golongan IV: Rp41.000 per hari

  5. Tunjangan Umum

    • Untuk PNS tanpa jabatan struktural atau fungsional

    • Antara Rp175.000 – Rp190.000 per bulan


Gaji PPPK 2025: Sudah Diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Bagi PPPK, sistem penggajiannya juga memiliki struktur yang jelas dan berskala. Gaji mereka terbagi dalam 17 golongan berdasarkan latar belakang pendidikan dan jabatan.

Berikut adalah daftar gaji PPPK per golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

  • Golongan V – XVII: Hingga maksimal Rp7.329.000

Baca Juga: Gaji PNS 2025 Tak Berubah, Tetap Mengacu Kenaikan Tahun 2024: Cek Rinciannya di Sini

Selain gaji pokok, PPPK juga menerima tunjangan yang serupa dengan PNS, yang meliputi:

  • Tunjangan Keluarga (Suami/Istri & Anak)

  • Tunjangan Pangan (beras atau uang senilai 10 kg/jiwa)

  • Tunjangan Jabatan (bagi yang ditugaskan dalam jabatan struktural/fungsional)

  • Tunjangan Lainnya sesuai peraturan perundang-undangan


Pernyataan Menpan RB: Kenaikan Gaji Masih Dibahas, Bukan Hoaks

Rini Widyantini memastikan bahwa segala isu tentang kenaikan gaji ASN sebesar 16 persen adalah informasi tidak benar alias bukan kebijakan resmi.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk penyesuaian penghasilan ASN harus melewati kajian dan koordinasi bersama Kementerian Keuangan.

“Kami akan membicarakan itu dalam Nota Keuangan. Itu menjadi bagian komitmen kami untuk terus dikaji,” jelas Menpan RB.

Agustus 2025 Jadi Bulan Penting, Tapi Belum Ada Kenaikan Gaji

Bulan Agustus 2025 memang membawa harapan besar, terutama bagi ASN yang berharap adanya kebijakan baru terkait gaji. Namun, yang benar adalah: belum ada kenaikan gaji pokok PNS maupun PPPK sampai saat ini.

Baca Juga: Tugas dan Pangkat Komcad SPPI: Ini Gaji dan Tunjangan yang Didapat Sarjana Bela Negara

Meski demikian, struktur penghasilan ASN tetap kuat dan kompetitif berkat beragam tunjangan yang diatur dengan jelas oleh pemerintah.

Menjadi PNS atau PPPK masih menawarkan jaminan kesejahteraan jangka panjang, tidak hanya lewat pendapatan tetap, tapi juga tunjangan berlapis serta jaminan hari tua.

Bagi masyarakat yang sedang bersiap mengikuti seleksi ASN 2025, informasi ini bisa menjadi pertimbangan realistis tentang penghasilan dan sistem kerja ASN yang profesional dan berkelanjutan.

Editor : Mahendra Aditya
#Tanggal Merah Mei 2025 Gaji PNS #Pencairan Gaji PNS Mei #berapa gaji pns #kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen #Gaji PNS Indonesia #Berikut Daftar Gaji PNS #gaji PNS 2025 naik #Daftar komponen gaji pns #Gaji pns belum cair #gaji PNS aktif akan naik 16 persen #Perbandingan Gaji PNS vs PPPK #kenaikan gaji PNS hingga 8 persen #gaji PNS Juli 2025 #BKN Gaji PNS #menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen #kenaikan gaji PNS 2025 #perbedaan gaji pns dan pensiunan #Benarkah Gaji PNS Sudah Naik 16