RADAR KUDUS - Pemerintah pusat kini mengambil langkah tegas dalam penyaluran bantuan beras kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam kebijakan terbaru, individu yang terbukti terlibat dalam praktik judi daring maupun aktivitas kelompok radikal atau teroris akan dicoret dari daftar penerima bantuan beras dan program subsidi pangan.
Langkah ini ditegaskan oleh Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, dalam rapat koordinasi nasional pengendalian inflasi daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara daring dan luring, Senin (14/7/2025).
Baca Juga: Tegas! Prabowo Larang Pemain Judol & Kelompok Radikal Terima Bansos, Data Penerima Disisir Ulang
Ia menyampaikan bahwa larangan ini merupakan hasil keputusan dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Setiap pemerintah daerah diminta melakukan verifikasi ulang terhadap calon penerima bantuan beras. Bila ditemukan indikasi keterlibatan dalam judi online atau jaringan radikal, bantuan tidak boleh diberikan,” ujar Rizal.
Langkah pembatasan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah sebelumnya menemukan 571.410 rekening penerima bantuan sosial yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi daring.
Data tersebut diperoleh melalui penyandingan antara 28,4 juta NIK penerima bansos dengan 9,7 juta NIK yang tercatat dalam data pelaku judi online versi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pascapenemuan ini, pemerintah menegaskan bahwa mereka yang terlibat akan segera dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.
Tujuannya tidak hanya sebagai tindakan pencegahan, tetapi juga untuk memberikan efek jera serta memastikan bahwa bantuan negara benar-benar menyasar kelompok yang membutuhkan dan layak.
Selain memperketat kriteria penerima bansos, pemerintah melalui Perum Bulog juga mengawasi ketat distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Beras ini akan didistribusikan melalui kanal resmi, termasuk pedagang pasar tradisional, koperasi desa/kelurahan, mitra Bulog, dan outlet pemerintah daerah yang tergabung dalam Gerakan Pangan Murah.
Untuk memastikan transparansi, para pengecer beras SPHP diwajibkan terdaftar dalam sistem aplikasi Klik SPHP.
Melalui aplikasi ini, data identitas hingga izin usaha pengecer akan tercatat dengan lengkap.
Bahkan, setiap transaksi harus disertai dokumentasi berupa foto pembeli yang kemudian diunggah ke sistem.
Pemerintah juga mengharuskan pengecer menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen menjual beras SPHP sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni antara Rp12.500 hingga Rp13.500 per kilogram, tergantung zonasi wilayah.
Apabila terjadi pelanggaran, seperti menjual di atas HET atau mencampur (mengoplos) beras SPHP dengan jenis lain, maka pelaku bisa dijatuhi sanksi berupa denda maksimal Rp2 miliar dan hukuman penjara hingga lima tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sejak 12 Juli 2025, penyaluran beras SPHP telah menjangkau berbagai daerah. Per 14 Juli, sebanyak 214.025 kilogram telah didistribusikan dari target 1,318 juta ton untuk periode Juli–Desember 2025.
Total cadangan beras Bulog saat ini mencapai 4,25 juta ton, terdiri dari 4,23 juta ton stok pemerintah dan 14.139 ton stok komersial.
Rizal menambahkan bahwa pengecer hanya diperbolehkan membeli maksimal dua ton beras SPHP dalam satu waktu.
Mereka baru boleh melakukan pembelian kembali jika stok mendekati habis, sebagai bentuk pengendalian agar distribusi tetap merata dan tidak disalahgunakan.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut angkat suara terkait pengawasan beras SPHP. Ia menegaskan agar Bulog memperketat penyaluran agar tidak dimanfaatkan oleh mafia pangan atau pihak yang menyalahgunakan distribusi untuk keuntungan pribadi.
“Bulog harus hati-hati. Jangan sampai distribusi bocor atau disalahgunakan. Mafia pangan harus ditindak tegas,” tegas Amran dalam siaran persnya, Sabtu (13/7/2025).
Pernyataan itu muncul setelah investigasi Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri menemukan 212 merek beras yang isinya tidak sesuai dengan standar mutu maupun takaran.
Indikasi kuat bahwa beras-beras tersebut telah dioplos, bahkan sebagian besar berasal dari produsen besar.
Saat ini, tujuh perusahaan telah dipanggil untuk klarifikasi oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Lima di antaranya sudah diperiksa secara resmi. Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan tanpa menghambat distribusi beras nasional.
Direktur Stabilitas Harga dan Pasokan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Maino Dwi Hartono, menyebutkan bahwa harga beras medium dan premium saat ini mengalami lonjakan signifikan.
Di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, harga beras medium tembus Rp45.000/kg—lebih dari tiga kali lipat dari HET.
Sementara beras premium di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, dijual Rp19.000/kg, atau naik 27 persen dari batas atas.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah memastikan intervensi pasar akan terus digencarkan lewat penyaluran beras SPHP ke berbagai kanal distribusi resmi demi menjaga stabilitas harga dan pasokan di tengah masyarakat.
Pemerintah kini bergerak cepat dan tegas dalam mengawal bantuan pangan, memastikan hanya warga yang benar-benar layak menerima bansos.
Pelaku judi daring, anggota kelompok radikal, serta mafia pangan dipastikan tidak akan mendapat ruang dalam sistem distribusi nasional.
Langkah ini diharapkan mampu menekan penyimpangan, menjaga kestabilan harga, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap program bantuan negara.
Editor : Mahendra Aditya