JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melanjutkan implementasi Sertifikat Elektronik secara bertahap sejak tahun 2023.
Namun, masyarakat pemilik sertifikat tanah lama tidak perlu khawatir. Sertifikat dalam bentuk buku atau warkah hijau yang sudah dimiliki tetap sah secara hukum dan masih berlaku.
"Implementasi Sertifikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertifikat berbentuk buku tidak berlaku.
Sertifikat yang sudah dimiliki masyarakat tetap sah. Bahkan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media.
Jadi, masyarakat diharap tidak panik atau termakan isu-isu yang tidak jelas sumbernya," tegas Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian.
Lebih lanjut Shamy menjelaskan, perubahan dari sertifikat fisik ke bentuk elektronik hanya akan terjadi jika pemilik tanah melakukan layanan pertanahan, seperti balik nama, pemecahan sertifikat, pengajuan hak tanggungan, roya, dan layanan lainnya.
“Misalnya masyarakat melakukan jual beli tanah, di mana sertifikat awalnya masih berbentuk buku. Setelah proses balik nama, sertifikat baru yang diterbitkan adalah Sertifikat Elektronik, dalam bentuk lembaran cetak di atas secure paper yang dilengkapi QR code. QR code ini hanya dapat diakses oleh pemilik yang bersangkutan,” ujarnya.
Shamy juga menanggapi berbagai narasi yang beredar di masyarakat, seperti isu bahwa sertifikat lama akan ditarik paksa atau bahwa Sertifikat Elektronik adalah bentuk perampasan tanah secara sistematis. Ia dengan tegas menyebut semua itu sebagai hoaks.
“Proses pendaftaran tanah itu terdiri dari dua aspek: fisik dan yuridis. Yang bertransformasi menjadi elektronik adalah aspek yuridis—yang berkaitan dengan legalitas dan status hukum tanah.
Sedangkan aspek fisik tanah tetap nyata dan tidak berubah, sehingga tidak ada relevansi dengan isu perampasan atau pencabutan hak atas tanah,” jelasnya.
Shamy berharap masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang bersumber dari media sosial yang tidak kredibel, dan lebih baik merujuk langsung ke kanal resmi Kementerian ATR/BPN jika membutuhkan kejelasan. (int)
Editor : Mahendra Aditya