RADAR KUDUS - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, yang ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan rendah.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan sekaligus, atau Rp300.000 per bulan, berdasarkan ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Namun, karena proses pencairan dilakukan secara bertahap, calon penerima diimbau untuk secara berkala memeriksa status pencairan melalui beberapa kanal resmi.
Terdapat empat metode utama untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, yakni melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, dan Pospay milik PT Pos Indonesia.
Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?
Tidak semua pekerja akan mendapatkan bantuan ini. Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria, di antaranya:
-
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
-
Gaji tidak melebihi Rp3,5 juta per bulan.
Bagi pekerja yang memenuhi syarat tersebut, berikut cara memastikan status bantuan Anda.
1. Cek di Situs Resmi Kemnaker (https://bsu.kemnaker.go.id)
Langkah ini cukup mudah. Anda hanya perlu mengakses situs resmi BSU Kemnaker dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. Berikut langkah-langkahnya:
-
Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id.
-
Scroll ke bawah hingga menemukan menu “Cek NIK Penerima”.
-
Masukkan NIK dan kode CAPTCHA.
-
Klik “Cek Status”.
-
Informasi status penyaluran dana akan langsung muncul di layar.
2. Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan (https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)
Jika Anda ingin mengecek melalui BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu menyiapkan informasi tambahan selain NIK, seperti:
-
Nama lengkap
-
Tanggal lahir
-
Nama ibu kandung
-
Nomor handphone aktif
-
Email
Langkahnya:
-
Masukkan seluruh data sesuai form
-
Klik “Lanjutkan” dan tunggu sistem menampilkan status bantuan Anda
3. Via Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Jika Anda telah memiliki akun JMO, aplikasi ini bisa menjadi alternatif praktis. Berikut caranya:
-
Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
-
Login menggunakan akun yang telah didaftarkan
-
Di dashboard, cari dan klik menu “Cek Eligibilitas BSU”
-
Masukkan data pribadi seperti NIK dan email
-
Klik “Lanjutkan”, dan sistem akan menampilkan status pencairan Anda
4. Cek Melalui Aplikasi Pospay
Untuk penerima yang diarahkan ke penyaluran melalui PT Pos Indonesia, pengecekan bisa dilakukan tanpa perlu login:
-
Unduh aplikasi POSPAY
-
Buka aplikasi, lalu klik ikon “i” di kanan bawah
-
Pilih logo Bantuan Sosial
-
Pilih jenis bantuan: BSU 2025
-
Masukkan NIK dan klik “Cek Status”
Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda termasuk penerima bantuan dan bagaimana metode pencairannya.
Arti 5 Notifikasi Status BSU 2025
Saat mengecek status di platform Kemnaker, Anda mungkin akan menemui salah satu dari lima notifikasi berikut, yang masing-masing memiliki arti berbeda:
-
Sudah Terverifikasi: Anda memenuhi syarat awal, namun belum ditetapkan sebagai penerima.
-
Ditetapkan sebagai Penerima: Dana akan disalurkan, tinggal menunggu proses.
-
Kendala Rekening: Rekening Anda bermasalah, dana akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia.
-
Dana Sudah Masuk: Bantuan telah cair ke rekening Anda.
-
Tidak Memenuhi Syarat: Anda tidak termasuk dalam daftar penerima BSU 2025.
Mekanisme Pencairan Dana Melalui PT Pos Indonesia
Bagi Anda yang penyaluran BSU-nya dilakukan lewat kantor pos karena kendala rekening, berikut cara mencairkan bantuannya:
-
Datangi kantor pos terdekat atau lokasi pencairan yang telah ditentukan.
-
Tunjukkan QRCODE dari aplikasi POSPAY atau cukup bawa KTP asli.
-
Petugas akan melakukan verifikasi data dan identitas.
-
Setelah verifikasi berhasil, Anda akan menandatangani kuitansi.
-
Dana Rp600.000 akan langsung diserahkan oleh petugas.
-
Penerima dianjurkan untuk melakukan aktivasi aplikasi Pospay guna keperluan bantuan selanjutnya.
Dengan empat kanal resmi ini, Anda bisa dengan mudah dan cepat mengecek apakah termasuk penerima BSU 2025.
Pastikan semua data pribadi yang Anda masukkan sesuai dan valid untuk menghindari kendala dalam pencairan dana.
Jangan lupa pantau statusnya secara berkala, siapa tahu bantuan sudah cair tanpa Anda sadari!
Editor : Mahendra Aditya