Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Jaksa: 1.300 Lembar Tuntutan Hasto Murni Penegakan Hukum, Bukan Balas Dendam!

Redaksi Radar Kudus • Kamis, 3 Juli 2025 | 19:32 WIB
Surat tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) terdiri dari 1.300 halaman. JPU KPK menegaskan tuntutan bukan sarana balas dendam.
Surat tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) terdiri dari 1.300 halaman. JPU KPK menegaskan tuntutan bukan sarana balas dendam.

RADAR KUDUS - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyusun sekitar 1.300 lembar surat tuntutan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Jaksa menegaskan penyusunan tuntutan ini murni didasarkan pada bukti yang kuat, termasuk cukup alat bukti sesuai Pasal 183 KUHAP, serta tidak dipengaruhi motif politik atau balas dendam seperti yang diklaim pihak Hasto.

Menanggapi argumen pembela, jaksa menjelaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan secara profesional, tidak dipicu faktor eksternal seperti tekanan politik.

KPK berdiri teguh bahwa proses ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihak pembela Hasto, termasuk pengacara Ronny Talapessy, sebelumnya menuding penanganan kasus ini sarat muatan politik dan didorong oleh balas dendam terhadap sikap kritis Hasto maupun PDI-P.

Ronny menyebut mekanisme hukum seperti praperadilan juga telah diajukan untuk membuktikan bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan Hasto mengandung cacat hukum, namun KPK lanjut melimpahkan berkas dan tersangka ke jaksa karena dinilai lengkap.

JPU KPK juga dibantu belasan jaksa, namun kubu Hasto menyatakan tidak mempermasalahkan jumlah besar tim penuntut asalkan ujian persidangan tetap berfokus pada kualitas bukti dan fakta, bukan jumlah pihak yang terlibat.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah Hasto sebagai bagian dari penyidikan.

KPK membantah tudingan bahwa hal itu merupakan pengalihan isu, dan menyatakan tindakan itu dilakukan secara profesional dan berdasar prosedur hukum.

Ekspresi kritik juga muncul dari sejumlah kalangan yang menganggap proses hukum ini sebagai kriminalisasi hukum terhadap pihak yang suaranya mengganggu arus kekuasaan, mengingat Hasto aktif mengkritik beberapa kebijakan pemerintah.

Sebaliknya, dukungan hukum justru menjadi alasan kubu Hasto untuk menekankan bahwa perkara ini bukan soal hukum semata.

PDI-P menuduh KPK ikut terseret dalam politik praktis, bukan penegakan hukum obyektif semata .

Proses hukum terhadap Hasto kini memasuki babak penuntutan, dengan pelimpahan berkas dari penyidik ke jaksa pada 6 Maret 2025.

Langkah selanjutnya adalah penyusunan tuntutan dan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Apabila dakwaan sudah dirampungkan, JPU akan membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Seluruh argumen jaksa untuk menjelaskan alasan pembuatan 1.300 halaman tuntutan diharapkan menjadi fokus pembuktian dalam persidangan. (Nilna Hibran)

Editor : Ali Mustofa
#kpk #Hasto Kristiyanto #jaksa penuntut umum #Surat Tuntutan #politik