Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

MA Pangkas Hukuman Setya Novanto, Skandal Korupsi e-KTP Kini Berujung 12,5 Tahun Penjara

Mahendra Aditya Restiawan • Rabu, 2 Juli 2025 | 22:11 WIB
Setya Novanto
Setya Novanto

RADAR KUDUS – Mahkamah Agung (MA) membuat gebrakan mengejutkan dalam kasus megakorupsi e-KTP.

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara, kini mendapat pemotongan hukuman menjadi 12 tahun 6 bulan setelah mengajukan peninjauan kembali (PK).

Keputusan ini sontak memicu reaksi publik yang menilai langkah MA memberi ruang lunak bagi pelaku kejahatan luar biasa.

Pengurangan hukuman itu diumumkan secara resmi melalui situs Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Rabu, 2 Juli 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan bahwa Setya Novanto layak mendapatkan pemangkasan masa pidana karena alasan yang tak dijelaskan secara mendetail ke publik.

Denda dan Uang Pengganti Tetap Dibebankan

Meski hukumannya disunat, MA tetap menjatuhkan sejumlah kewajiban finansial kepada Setnov.

Ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dalam waktu maksimal satu bulan. Bila tidak dibayarkan tepat waktu, masa pidananya akan diperpanjang selama enam bulan tambahan.

Tak hanya itu, Setnov juga dikenakan pidana uang pengganti senilai USD 7,3 juta atau sekitar Rp117 miliar (kurs saat ini).

Namun karena yang bersangkutan telah menitipkan dana Rp5 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nilai tersebut dipotong dari total kewajiban.

Dengan demikian, Setnov masih memiliki tanggungan sekitar Rp49 miliar, dan jika tidak dibayar, dia akan mendapat tambahan dua tahun penjara.

Dicabut Hak Politiknya, Tapi Hanya Sementara

Dalam putusan yang sama, MA mencabut hak politik Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama dua setengah tahun setelah selesai menjalani masa tahanan. Ini artinya, secara hukum, ia masih bisa kembali ke dunia politik setelah masa larangan itu berakhir—sebuah peluang yang membuat publik waswas akan "kebangkitan" politisi kontroversial ini.

Publik Bertanya: Di Mana Rasa Keadilan?

Pengurangan hukuman terhadap tokoh utama dalam korupsi proyek e-KTP senilai Rp2,3 triliun ini menimbulkan pertanyaan besar soal konsistensi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Setnov sempat menjadi simbol perlawanan KPK terhadap elite politik yang menyalahgunakan kekuasaan. Namun dengan pemangkasan hukuman ini, muncul kekhawatiran bahwa efek jera terhadap koruptor makin lemah.

Banyak pihak menilai, langkah MA bisa membuka preseden hukum bagi koruptor lain untuk mengajukan PK demi mendapatkan hukuman lebih ringan.

Di saat publik menuntut keadilan dan pemulihan kerugian negara, keputusan ini justru memberi kesan bahwa jalur hukum masih memberi ruang kompromi bagi pelaku kejahatan luar biasa.

KPK Masih Bersabar, Tannos Masih dalam Proses

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu proses hukum terhadap tersangka lainnya dalam kasus e-KTP, termasuk Johannes Marliem dan Tannos.

Sidang ekstradisi terhadap Tannos dijadwalkan kembali bergulir pada 7 Agustus mendatang. KPK menyatakan akan tetap konsisten menuntaskan kasus ini hingga semua aktor bertanggung jawab di hadapan hukum.

Editor : Mahendra Aditya
#setya novanto #Mahkamah Agung (MA) #hukuman setya novanto #hukuman setya novanto dipangkas #korupsi e ktp #MA ringankan hukuman setya novanto