Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

PHK Massal Mengintai Empat Sektor Industri, Berikut Daftar dan Faktor Pemicunya

Redaksi Radar Kudus • Rabu, 2 Juli 2025 | 19:00 WIB
Ilustrasi Industri yang akan banyak melakukan phk
Ilustrasi Industri yang akan banyak melakukan phk

RADAR KUDUS - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut bahwa kebijakan pelonggaran impor barang jadi telah menekan permintaan dalam negeri di sejumlah sektor industri.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa peningkatan impor produk jadi turut menurunkan tingkat pemanfaatan kapasitas produksi dalam negeri, berujung pada penutupan pabrik dan meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

Industri yang paling terdampak antara lain sektor alas kaki, elektronik, kosmetik, dan pakaian jadi.

Baca Juga: Diblokir Nadia Vega, Aldi Taher Ungkap Alasan Kontak Kembali

Sebagai respons, Kemenperin mendukung kebijakan deregulatori pemerintah terkait kemudahan berusaha dan pengendalian impor bagi subsektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), termasuk pakaian jadi dan aksesori, sebagai strategi mitigasi untuk memperkuat daya tahan industri nasional.

“Peninjauan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ini sudah mempertimbangkan data supply-demand di sektor tekstil dan garmen. Melalui pembatasan impor secara selektif, diharapkan permintaan terhadap barang lokal akan meningkat. Kami yakin ini akan berdampak positif pada Indeks Kepercayaan Industri (IKI), khususnya subsektor tekstil dan pakaian jadi,” jelas Febri dalam keterangan resmi Selasa (1/7/2025).

Febri menambahkan bahwa pada Juni 2025, subsektor tekstil, pakaian jadi, dan aksesori mencatat penurunan pesanan sebuah indikasi bahwa pelonggaran impor sebelumnya memang menggerus permintaan domestik.

“Kami berharap revisi kebijakan ini dapat memulihkan permintaan dan meningkatkan utilisasi industri dalam negeri,” imbuhnya.

Kontraksi di Lima Subsektor Industri pada Juni 2025

Menurut rilis IKI Juni 2025 dari Kemenperin, terdapat lima subsektor yang mengalami penurunan output, yakni:

Subsektor alas kaki mengalami kontraksi ekspor yang cukup tajam, dari US$ 809,14 juta di Maret menjadi US$ 634,88 juta di April, merosot sekitar 21,5%.

Penurunan ini terjadi hampir merata, termasuk di pasar Amerika Serikat.

Meskipun Indeks Kepercayaan Industri (IKI) nasional pada Juni 2025 masih menunjukkan ekspansi—senilai 51,84—namun angkanya menurun dibandingkan Mei (52,11) dan Juni tahun sebelumnya (52,50).

Penyesuaian Permendag dalam Reformasi Impor dan Kemudahan Berusaha

Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya mencabut Permendag No. 8 Tahun 2024 dan menggantinya dengan Permendag No. 16 Tahun 2025, yang tetap mengatur terkait impor di sektor tekstil, produk tekstil, dan garmen.

Menurut Budi, meski aturan baru diterbitkan, tidak banyak perubahan pada kebijakan impor.

Beberapa komoditas seperti tekstil, produk tekstil motif batik, dan produk tekstil jadi lainnya masih dikenai larangan atau pembatasan impor (lartas).

“Pada Permendag 8, tekstil dan produk tekstil, termasuk motif batik dan produk tekstil jadi lainnya, selama ini memerlukan izin impor dan kajian teknis dari instansi terkait serta laporan surveyor. Di Permendag terbaru ini, aturan tersebut masih tetap berlaku,” kata Budi dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). (Octa Afriana A)

Editor : Ali Mustofa
#industri #produksi #pemerintah #PHK Massal #aksesori #Garmen #pabrik #tekstil