RADAR KUDUS - PT Taspen (Persero) akan memberlakukan perubahan signifikan dalam sistem pencairan gaji pensiunan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2025.
Jika sebelumnya pensiunan menerima pembayaran melalui transfer bank, kini mereka diharuskan untuk mengambil gaji secara langsung di Kantor Pos terdekat.
Perubahan ini mengharuskan para pensiunan untuk datang ke Kantor Pos setiap bulan untuk mencairkan gaji mereka.
Menurut informasi yang diperoleh pada Rabu (25/6/2025), Taspen menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pertimbangan mendalam untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara dan mendukung kemandirian ekonomi nasional sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Dalam hal ini, Bank Woori Saudara, Bank SMBC Indonesia, dan Bank KB Bukopin merupakan tiga dari total 44 mitra bayar TASPEN.
Meskipun demikian, opsi pembayaran manfaat program pensiun bagi peserta TASPEN tetap luas dan tidak terbatas hanya pada ketiga bank tersebut.
Taspen dan Pos Indonesia telah bekerja sama untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia dalam memberikan layanan yang optimal kepada peserta.
Selain itu, mereka juga terus mengembangkan inovasi layanan digital untuk memperluas jangkauan layanan dan memperkuat sinergi BUMN, sehingga setiap peserta dapat menerima haknya dengan mudah dan nyaman di seluruh Indonesia.
Taspen berkomitmen untuk mendampingi peserta selama proses transisi ini dan siap memberikan informasi serta bantuan yang diperlukan.
Mereka juga berpegang pada prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat dalam setiap layanan kepada peserta.
Dalam menghadapi perubahan skema ini, Taspen menekankan beberapa ketentuan penting yang bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada nasabah, antara lain:
-
Mengantisipasi Kasus Penipuan
Pemindahan pembayaran gaji pensiun ke Kantor Pos bertujuan untuk memastikan keabsahan penerima pensiun dan mencegah penipuan. Pensiunan diimbau untuk waspada terhadap modus penipuan seperti SMS palsu yang meminta data pribadi atau undangan pencairan dana yang tidak resmi. -
Tanpa Surat Persetujuan
Untuk pencairan gaji pensiun bulan Juli, tidak akan ada permintaan persetujuan, hanya surat pemberitahuan pemindahan yang akan diberikan kepada penerima pensiun. -
Pengajuan Mutasi Bank
Pensiunan yang ingin mengajukan mutasi dari Kantor Pos ke mitra bayar lainnya tidak dapat melakukannya saat ini dan harus tetap menggunakan Kantor Pos. -
Pemberitahuan Langsung kepada Pensiunan
Kantor Pos atau lembaga terkait akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada pensiunan melalui surat, SMS, atau informasi langsung dari petugas mengenai jadwal pengambilan, lokasi, dokumen yang harus dibawa, dan prosedur pencairan. -
Validasi Penerima Pensiun
Penerima pensiun diharuskan membawa dokumen identitas saat mengambil gaji di Kantor Pos untuk memastikan bahwa gaji diterima oleh orang yang tepat. -
Ketentuan Hutang Pensiunan di Bank
Pensiunan yang memiliki hutang di bank harus segera mengonfirmasi dengan bank terkait untuk memastikan tidak ada masalah dalam pembayaran cicilan. -
Pemindahan Gaji Tanpa Persetujuan Pribadi
Pemindahan pembayaran dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan persetujuan dari pensiunan, sesuai dengan keputusan administratif yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. -
Pengambilan Gaji oleh Ahli Waris
Jika pensiunan tidak dapat hadir, pengambilan gaji dapat diwakilkan dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Untuk mencairkan gaji pensiunan di Kantor Pos, langkah-langkah yang harus diikuti adalah: datang ke kantor pos, mengambil nomor antrian, membawa dokumen yang diperlukan, melakukan verifikasi, dan menandatangani sebagai bukti penerimaan.
Perlu dicatat bahwa skema baru ini tidak berlaku bagi pensiunan PNS yang memiliki keterbatasan fisik, di mana pencairan dapat dilakukan dengan cara lain, termasuk layanan antar ke rumah. (Nilna Hibran)
Editor : Mahendra Aditya