Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Terungkap! Hasto Akui Terima Pesan dari Harun Masiku, Ungkap Upaya Jadi Anggota DPR Lewat Fatwa MA

Redaksi Radar Kudus • Kamis, 26 Juni 2025 | 23:20 WIB

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, Hasto Kristiyanto (kiri) berbincang dengan kuasa hukum saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, Hasto Kristiyanto (kiri) berbincang dengan kuasa hukum saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor

RADAR KUDUS - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, ternyata pernah menerima pesan WhatsApp dari Harun Masiku, mantan calon legislatif (caleg) partainya.

Pesan itu berisi ucapan terima kasih Harun kepada Hasto karena telah berupaya menjadikannya sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.

Fakta ini terungkap saat Hasto menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/6).

Baca Juga: Deretan Pekerjaan yang Rentan Terkena PHK Besar-Besaran, Segera Pertimbangkan Karier Alternatif

Pada awal persidangan, jaksa penuntut umum menunjukkan tangkapan layar pesan WhatsApp dari Harun Masiku kepada Hasto. Pesan tersebut menyatakan:

"Pak Sekjen. Salinan Putusan MA dan Asli Fatwah MA sy titip di mas Kusnadi. Terimakasih banyak kepada Bapak Sekjen dan lbu Ketua Umum lbu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan Maharani dan pak Prananda serta stafnya mas Dony dan mas Sayful, Pak Djan Faridz dan pak Yasona Laoly serta semua teman teman kita sobat yg baik hati atas perhatian dan bantuannya kepada saya.

Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan. Praise to the Lord of Jesus Christ our Almighty God."

Jaksa kemudian bertanya kepada Hasto untuk mengonfirmasi kebenaran isi pesan tersebut.

"Benar?" tanya jaksa.

"Iya betul, ini kalau ke nomor saya berarti ini betul," jawab Hasto.

Dalam sidang tersebut juga dijelaskan bahwa fatwa yang dimaksud Harun dalam pesannya merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 57/P/HUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019.

Baca Juga: 14 SMP belum Penuhi Daya Tampung, Disdikpora Buka Perpanjangan Pendaftaran

Fatwa ini diajukan sebagai respons atas perbedaan interpretasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait upaya PDIP menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Hasto menyampaikan bahwa meskipun fatwa MA telah keluar, pelaksanaannya oleh PDIP tidak langsung dilakukan karena pertimbangan situasi politik saat itu yang masih sangat dinamis.

"Jadi meskipun tanggal 23 September diputus, permohonan dari PDI untuk fatwa MA ini tidak dilaksanakan.

Baru pada awal Desember dilaksanakan. Jadi kaitannya dengan kronologis dokumen-dokumen permohonan fatwa MA Saudara Harun Masiku memberikan data tersebut," jelas Hasto.

Jaksa kemudian mempertanyakan tindak lanjut dari PDIP meskipun Riezky Aprilia telah resmi dilantik sebagai anggota DPR.

"Kan tadi Saudara sudah membenarkan di tanggal 1 Oktober 2019, Riezky Aprilia itu sudah dilantik menjadi anggota DPR.

Nah berdasarkan penjelasan Saudara terdakwa tadi, Saudara terdakwa masih mengupayakan supaya Harun Masiku bisa tetap menjadi anggota DPR RI berdasarkan fatwa Mahkamah Agung. Seperti itu?" tanya jaksa."Iya betul.

Karena keputusan fatwa itu kan bulan Juli, sebelum pelantikan. Karena keputusan fatwa MA itu pada bulan Juli dan kemudian fatwa MA itu keluar sebelum pelantikan, sehingga posisi kedudukan hukumnya menurut saudara Donny (tim hukum PDIP) itu sangat kuat posisi PDIP," jelas Hasto.

"Dan ketika kami dibahas dalam rapat DPP, yang membahas tentang permohonan fatwa MA adalah didasarkan pada posisi dari PDI Perjuangan yang sangat kuat berdasarkan judicial review dari Mahkamah Agung meskipun Saudara Riezky sudah dilantik pada 1 Oktober," tambah dia.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa Hasto melakukan berbagai upaya demi memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024.

Langkah-langkah itu meliputi pengajuan gugatan ke Mahkamah Agung, perubahan daftar caleg terpilih, hingga permintaan agar Riezky Aprilia mengundurkan diri dari jabatannya.

Jaksa juga menuding bahwa upaya lainnya dilakukan melalui praktik suap terhadap komisioner KPU.

Dalam hal ini, Hasto disebut turut memberikan dukungan dalam bentuk dana suap. Tujuannya adalah agar Harun bisa ditetapkan sebagai anggota DPR lewat skema PAW.

Skema tersebut dijalankan dengan menyuap salah satu komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, dengan nilai suap yang disebut mencapai Rp600 juta. Namun, tuduhan ini secara tegas dibantah oleh Hasto dalam sidang. (Labib Azka)

Editor : Mahendra Aditya
#hasto #pdip #terdakwa #tipikor #jaksa