Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kemnaker Selesaikan Proses Validasi Pencairan BSU untuk Juni 2025

Redaksi Radar Kudus • Selasa, 24 Juni 2025 | 19:06 WIB

Menaker Yassierli ungkap jadwal pencairan BSU 2025
Menaker Yassierli ungkap jadwal pencairan BSU 2025

RADAR KUDUS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyelesaikan proses pemadanan dan validasi data untuk pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bulan Juni 2025.

Saat ini, semua tahapan tersebut telah rampung dan sedang dalam proses finalisasi.

Aris Wahyudi, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan, mengungkapkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, akan memberikan pernyataan resmi mengenai pencairan BSU.

Baca Juga: Hujan Deras Diprediksi Melanda 9 Wilayah di Indonesia pada Awal Juli 2025, Apakah Daerahmu Termasuk?

“Sesuai dengan janji dan proses yang telah ditetapkan, semuanya sudah berjalan dengan baik,” ujarnya, seperti yang dilansir dari Antara.

Ia menambahkan bahwa Kemnaker telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, untuk memastikan validitas data calon penerima.

“Data dari BPJS sudah divalidasi, dipadankan, dan diverifikasi untuk memastikan bahwa hanya yang berhak yang akan menerima,” jelas Aris.

Sebelumnya, pencairan BSU sempat mengalami beberapa kendala dan keterlambatan.

Hal ini disebabkan oleh prinsip kehati-hatian yang diterapkan Kemnaker dalam proses pencairan.

“Kami ingin memastikan bahwa yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan adalah mereka yang benar-benar layak,” tambahnya saat ditemui di Jakarta.

BSU ini ditujukan untuk 17,3 juta pekerja dan guru honorer, dengan besaran bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan per penerima.

Baca Juga: Di Balik Jeratan Narkoba, Gubernur Jabar Dedy Mulyadi Berkomitmen Bantu Pemulihan Anak Warga Sumsel

Bantuan ini akan dicairkan sekaligus untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, sehingga total yang diterima setiap penerima mencapai Rp600 ribu.

Aturan mengenai BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Bagi pekerja yang ingin mengecek status penerima dan pencairan BSU, dapat mengunjungi situs BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Scroll ke bawah hingga menemukan opsi "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  3. Isi data diri yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif.
  4. Klik "Lanjutkan" dan ikuti proses hingga selesai.

Selain itu, pekerja juga dapat memeriksa status verifikasi sebagai penerima BSU melalui laman bsu.kemnaker.go.id. (Nilna Hibran)

Editor : Ali Mustofa
#honorer #bpjs ketenaga kerjaan #kemnaker bsu #permenaker