Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Marwah Institusi Peradilan Tercoreng, Mantan Penjabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, Ini Kasus yang Menjeratnya!

Redaksi Radar Kudus • Kamis, 19 Juni 2025 | 18:43 WIB

Zarof Ricar
Zarof Ricar

 

RADAR KUDUS - Kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Meski telah pensiun, Zarof terbukti terlibat dalam praktik makelar perkara dan menyembunyikan harta kekayaan yang nilainya fantastis lebih dari Rp 1 triliun.

Nama Zarof muncul dalam skandal putusan bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Baca Juga: Bikin Resah, Pemkab Kudus Tindak Tegas Jukir Nakal, Begini Imbauan Dishub ke Warga

Belakangan terungkap, vonis ringan tersebut tak lepas dari transaksi gelap yang menyeret sejumlah pihak, termasuk hakim, pengacara, bahkan keluarga terdakwa.

Jaksa kemudian menelusuri aliran dana dan menemukan fakta mencengangkan.

Uang tunai ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas ditemukan di rumah Zarof.

Nilai kekayaan tersebut tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan diyakini berasal dari hasil gratifikasi selama Zarof menjabat di MA.

Dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025), Zarof dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Hakim menyebut tindakannya tidak hanya melanggar hukum.

Tetapi juga mencoreng nama institusi peradilan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung.

"Perbuatan terdakwa menunjukkan sifat serakah dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi," ujar hakim dalam amar putusan.

Baca Juga: Lirik dan Arti Lagu Pacobaning Urip – DENNY CAKNAN Vs ERI PRAS “Rino Klawan Wengi”

Salah satu fakta paling mencolok adalah penggunaan dana suap senilai Rp 5 miliar yang seharusnya ditujukan kepada hakim agung untuk memengaruhi putusan, namun malah dialihkan oleh Zarof untuk mendanai produksi film berjudul “Sang Pengadil” sebuah ironi dalam dunia peradilan.

Dengan vonis ini, aset Zarof senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas resmi disita negara.

Namun, kasus ini kembali membuka luka lama tentang lemahnya pengawasan internal di institusi hukum tertinggi. (Labib Azka)

Editor : Ali Mustofa
#zarof dituntut #zarof ricar #tipikor #korupsi #skandal korupsi #mahkamah agung #Zarof Ricar divonis 16 tahun