REMBANG – Meskipun dugaan pelanggaran etik dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah ditemukan, hingga kini Bupati Rembang Harno belum menetapkan sanksi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat.
Ia hanya menyatakan akan melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang dinilai bersalah.
Sebelumnya, Inspektorat Rembang telah melakukan audit atas proses seleksi PPPK yang disebut bermasalah.
Baca Juga: Stadion Krida Rembang Memprihatinkan, Bupati Soroti Tribun Dipenuhi Rumput Liar
Salah satu indikasi pelanggaran adalah pencabutan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh sejumlah OPD, yang mengakibatkan 27 peserta seleksi dinyatakan tidak lolos administrasi.
Inspektorat pun telah menyerahkan hasil audit kepada Bupati Rembang. Dalam laporan tersebut, terdapat dua rekomendasi utama: satu terkait temuan pelanggaran etik, dan satu lagi menyatakan tidak ditemukan pelanggaran.
Namun, Kepala Inspektorat Rembang Imung Tri Wijayanti enggan membeberkan rincian isi rekomendasi tersebut maupun jumlah OPD yang dinilai melanggar.
Ia beralasan bahwa hasil audit tersebut merupakan kewenangan bupati.
Ketika dimintai keterangan terkait tindak lanjut hasil audit, Bupati Harno belum bersedia mengungkap langkah konkret apa yang akan diambil. Ia hanya menegaskan bahwa pembinaan akan diberikan.
“Tunggu saja episode berikutnya. Untuk jumlah OPD yang melanggar etik, silakan tanya langsung ke Inspektorat. Yang jelas, siapa yang salah, pertama harus ditegur, kedua dibina,” ujar Harno, Senin (10/6).
Baca Juga: Stadion Krida Rembang Memprihatinkan, Bupati Soroti Tribun Dipenuhi Rumput Liar
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Harno menyatakan bahwa hal tersebut akan ditangani oleh pihak lain yang memiliki kewenangan.
“Soal sanksi, nanti ada yang menangani sendiri,” tambahnya, tanpa menjelaskan lebih lanjut siapa yang dimaksud.
Ia juga mengklaim bahwa proses seleksi PPPK di Kabupaten Rembang telah mengikuti aturan yang berlaku.
Bahkan, menurutnya, beberapa waktu lalu ia telah berkonsultasi langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Regulasinya jelas. Ada undang-undang, nomor sekian. Saya juga sudah bertemu dengan Menpan. DPRD juga memberikan rekomendasi yang menjadi bahan pertimbangan kami,” kata Harno.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa setiap langkah lanjutan dalam penanganan dugaan pelanggaran etik seleksi PPPK akan mengacu pada regulasi nasional dan masukan dari DPRD Rembang.
“Saya akan menggunakan ketentuan dari Menpan dan mempertimbangkan masukan dari teman-teman DPRD,” tegasnya. (vahri Renaldy)
Editor : Mahendra Aditya