RADAR KUDUS - Pemerintah kembali menggulirkan program bantuan untuk para pekerja berpenghasilan rendah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menetapkan kebijakan baru mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Aturan ini merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur tentang pedoman pemberian bantuan subsidi gaji/upah dari pemerintah kepada pekerja atau buruh.
Baca Juga: Bansos Dihapus! 1,9 Juta Keluarga Tak Lagi Dapat PKH & BPNT, Anggaran Triliunan Diselamatkan
Dalam aturan terbaru tersebut, terdapat tiga syarat utama bagi pekerja yang berhak menerima BSU.
Pertama, penerima harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, pekerja wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir April 2025. Ketiga, penghasilan bulanan yang diterima tidak boleh melebihi Rp3.500.000.
Namun, bantuan ini tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan personel Polri.
Pemerintah juga menyaring calon penerima agar tidak tumpang tindih dengan program bantuan sosial lainnya.
Pasal 5 dalam beleid tersebut menekankan bahwa subsidi ini lebih diutamakan bagi pekerja yang tidak sedang mendapatkan manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) dalam tahun anggaran yang sama.
Bantuan yang diberikan akan langsung disalurkan dalam bentuk uang tunai. Nilainya sebesar Rp300 ribu per bulan, selama dua bulan berturut-turut, yang akan dicairkan sekaligus.
Jadi, setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima total bantuan sebesar Rp600 ribu.
Kebijakan ini sejatinya mengalami perubahan dari rencana awal. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya hanya mengalokasikan BSU senilai Rp300 ribu untuk dua bulan, yang artinya Rp150 ribu per bulan.
Namun, pemerintah memutuskan untuk menaikkan nominal bantuan menjadi dua kali lipat demi memperkuat daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa dana bantuan tersebut akan dicairkan pada bulan Juni dan Juli 2025.
Menurutnya, pelaksanaan teknis program ini akan dikendalikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"BSU ini akan diberikan masing-masing Rp300 ribu untuk bulan Juni dan Juli, jadi totalnya Rp600 ribu per orang," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Presiden, Senin (2/6).
Baca Juga: Resmi! Ini Syarat Lengkap Dapat BSU Rp 600 Ribu Sekali Cair, Cek Nama Anda!
Menariknya, program ini tak hanya menyasar pegawai swasta, tapi juga menyentuh guru-guru honorer.
Pemerintah mencatat sekitar 17,3 juta pekerja dan 565 ribu tenaga pendidik non-PNS akan menerima bantuan ini.
Sri Mulyani juga mengungkap alasan pemerintah menambah nilai bantuan tersebut. Sebelumnya, pemerintah sempat merencanakan pemberian potongan tarif listrik untuk masyarakat.
Namun, karena penganggaran diskon tersebut tidak dapat direalisasikan tepat waktu, khususnya untuk bulan Juni dan Juli, maka sebagai gantinya disalurkanlah BSU dalam bentuk tunai.
"Dana untuk diskon listrik tidak bisa segera dieksekusi, jadi diganti dengan bantuan langsung berupa subsidi gaji," jelasnya.
Kebijakan BSU ini menjadi angin segar bagi para pekerja sektor informal dan formal yang selama ini terhimpit tekanan ekonomi.
Pemerintah berharap bantuan ini bisa menjaga konsumsi rumah tangga dan sekaligus memberikan sokongan terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Dengan kembali hadirnya BSU di tahun 2025 ini, pemerintah ingin menunjukkan komitmennya dalam melindungi kelompok pekerja rentan dari dampak perlambatan ekonomi maupun kebijakan fiskal yang belum bisa segera direalisasikan.
Pekerja yang merasa memenuhi syarat diimbau untuk segera memverifikasi data keikutsertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan penghasilan mereka terlapor dengan benar.
Karena meski bantuan ini diberikan tanpa pengajuan formal, namun data dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi basis utama penyalurannya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan dijadwalkan akan bekerja sama dengan bank penyalur dan lembaga terkait untuk mempercepat distribusi dana agar bantuan bisa diterima tepat waktu, mulai pertengahan Juni 2025.
Catatan: Pastikan untuk selalu memantau informasi resmi dari Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan agar tidak tertinggal pembaruan terkait pencairan BSU ini.
Jangan sampai terlewat karena bantuan ini hanya berlaku untuk dua bulan dan bersifat satu kali pencairan.
Editor : Mahendra Aditya