RADAR KUDUS - Meski Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran yang menyoroti larangan diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tetap konsisten menerapkan syarat batas usia dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, menegaskan bahwa ketentuan mengenai batas usia pelamar CPNS telah diatur secara sah dalam regulasi perundang-undangan yang berlaku. Aturan ini tetap menjadi acuan utama dalam proses seleksi.
Baca Juga: Hore! Seleksi CPNS 2025 Terbuka Untuk Usia 40 Tahun? Ini Posisinya
“Saat ini, untuk mengikuti seleksi CPNS, pelamar harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk batas usia maksimal secara umum yakni 35 tahun,” dikutip dari Kompas.com.
Menurut Averrouce, ketentuan usia tersebut tidak semata-mata bersifat administratif, tetapi juga mempertimbangkan aspek produktivitas dan proyeksi masa kerja yang optimal.
Tujuannya, CPNS yang diterima diharapkan mampu memberikan kontribusi maksimal sebagai abdi negara dalam jangka waktu yang panjang.
“Ketentuan ini mempertimbangkan aspek produktivitas dan proyeksi masa bekerja yang memadai untuk menjalankan tugas secara profesional, serta berkontribusi dalam pembangunan dan pelayanan publik,” jelasnya.
Namun, Kemenpan RB tetap membuka peluang seleksi bagi jabatan-jabatan tertentu dengan batas usia maksimal yang lebih tinggi.
Merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019, pelamar untuk posisi seperti dokter spesialis, dosen berkualifikasi doktor (S3), peneliti, dan perekayasa dapat mendaftar hingga usia 40 tahun.
“Beberapa pengecualian tetap kita berlakukan, khususnya untuk jabatan-jabatan tertentu yang memungkinkan pelamar CPNS sampai dengan usia maksimal 40 tahun,”.
Baca Juga: LINK Seleksi Pendaftaran CPNS 2025 Resmi? Ini Faktanya
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 mengenai larangan diskriminasi usia dalam proses rekrutmen.
Edaran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses kerja bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok usia yang kerap terpinggirkan dalam seleksi tenaga kerja.
SE tersebut diterbitkan menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait batasan usia yang dianggap tidak rasional dalam iklan lowongan pekerjaan, khususnya di sektor swasta dan BUMN.
Kemnaker mendorong seluruh perusahaan untuk membuka kesempatan kerja yang lebih inklusif dan adil, agar masyarakat usia produktif yang lebih tua tetap bisa mendapatkan peluang pekerjaan dan memenuhi kebutuhan hidup secara layak.
Langkah ini diharapkan menjadi awal dari perubahan paradigma dalam dunia ketenagakerjaan menuju pasar kerja yang bebas diskriminasi dan lebih humanis. (*)
Editor : Mahendra Aditya