Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Alhamdulillah! Gaji ke-13 ASN, PPPK, TNI, Polri, Hakim & Pensiunan Sudah Cair Hari Ini – Cek Nominal Lengkapnya Sesuai Golongan!

Mahendra Aditya Restiawan • Senin, 2 Juni 2025 | 15:10 WIB
GAJI CAIR: Pemkab Kudus segera menyalurkan gaji ke-13 kepada ASN dan PPPK total anggaran yang dikucurkan sebanyak Rp 40 miliar. (DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS)
GAJI CAIR: Pemkab Kudus segera menyalurkan gaji ke-13 kepada ASN dan PPPK total anggaran yang dikucurkan sebanyak Rp 40 miliar. (DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS)

RADAR KUDUS – Awal Juni 2025 membawa kabar menggembirakan bagi jutaan abdi negara.

Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara, termasuk ASN aktif dan para pensiunan.

Proses pencairan ini dimulai hari ini, Senin, 2 Juni 2025, sesuai dengan ketentuan terbaru dalam aturan pemerintah dan Kementerian Keuangan.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, disebutkan bahwa gaji ke-13 bisa dibayarkan paling cepat bulan Juni dan paling lambat pada akhir Juli 2025. Artinya, mulai hari ini dana segar tersebut siap masuk ke rekening para penerima.

Baca Juga: Cair Hari Ini! Gaji ke-13 Masuk Rekening, ASN Aktif, PPPK, TNI, Polri, serta Pensiunan PNS Segera Cek! Sri Mulyani: Ini Penghargaan untuk Abdi Negara


Tanpa Ribet, Dana Langsung Ditransfer Tanpa Prosedur Tambahan

PT Taspen (Persero), yang menjadi lembaga penyalur untuk para pensiunan, mengonfirmasi bahwa pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan per 2 Juni 2025. Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa proses pencairan tidak membutuhkan proses administrasi ulang. Semua berjalan otomatis tanpa perlu pengajuan baru atau verifikasi ulang.

“Ini adalah bentuk penghargaan konkret dari negara bagi mereka yang telah mengabdi. Kehadiran negara dalam bentuk nyata—menjamin keberlanjutan penghasilan,” ucap Henra dalam keterangannya.

Menariknya, gaji ke-13 ini dibebaskan dari potongan kredit maupun iuran bulanan lainnya. Satu-satunya pengurang hanyalah pajak penghasilan, dan itu pun ditanggung oleh pemerintah sesuai ketentuan perundangan.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Mulai Besok, Ini Jumlah Uangnya dan Siapa Saja yang Dapat!


Gaji ke-13 Disesuaikan Golongan, Ini Nominalnya untuk ASN Aktif

Bagi ASN aktif, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) bagi yang bersumber dari APBN.

Sementara untuk ASN daerah yang gajinya bersumber dari APBD, tunjangan kinerja tidak otomatis diberikan, tetapi bisa ditambahkan melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tergantung kemampuan keuangan daerah.

Berikut adalah kisaran gaji pokok ASN sesuai golongan, berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024:

  • Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400

  • Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600

  • Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700

  • Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Dengan demikian, total gaji ke-13 untuk ASN aktif bisa mencapai hingga lebih dari Rp 6 juta, tergantung golongan dan komponen pendukung lainnya.

Baca Juga: Hore! Gaji ke-13 ASN Masuk Rekening PNS aktif, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan Besok — Ini Rincian Lengkap dan Jumlahnya!


Pensiunan Juga Dapat! Ini Rincian Besarannya

Pemerintah tidak melupakan para purna bhakti. Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan ASN juga menerima gaji ke-13 dengan nominal yang mengacu pada besaran pensiun pokok terakhir, berikut daftar rinciannya:

  • Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900

  • Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000

  • Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800

  • Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900

Meski nominalnya lebih rendah dibanding ASN aktif, nilai ini tetap menjadi bantuan signifikan bagi para pensiunan yang mengandalkan penghasilan bulanan tetap.

Belum lagi, pencairan dilakukan tanpa potongan selain pajak, sehingga dana masuk relatif utuh.


Untuk Siapa Saja Gaji ke-13 Ini Diberikan?

Cakupan penerima gaji ke-13 tahun ini sangat luas. Pemerintah mencatat lebih dari 9,4 juta orang akan menerima hak tersebut, meliputi:

  • PNS pusat dan daerah

  • PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)

  • TNI dan Polri

  • Hakim

  • Pensiunan ASN dan penerima pensiun lainnya


Satu Bulan Waktu Tunggu Maksimal

Meskipun pencairan mulai dilakukan hari ini, bukan berarti seluruh ASN langsung menerima secara serentak.

PMK menetapkan bahwa pembayaran bisa dilakukan hingga akhir Juli 2025. Jadi, jika belum menerima hari ini, tidak perlu panik—prosesnya dilakukan secara bertahap.


Baca Juga: Update Bursa Transfer Liga 1 2025: Banyak Pemain Hengkang, Klub Masih Rahasiakan Rekrutan Anyar – Ada Apa?

Gaji ke-13 Bukan Sekadar Tambahan, tapi Nafas Baru

Bagi ASN dan pensiunan, gaji ke-13 bukan hanya bonus tahunan—ini adalah penyelamat finansial di tengah beban ekonomi yang makin kompleks.

Terutama saat tahun ajaran baru dimulai, kebutuhan keluarga melonjak, dan dana ini jadi pengaman utama.

Dengan proses pencairan yang lebih praktis, nominal yang sesuai golongan, serta jangkauan penerima yang luas, gaji ke-13 tahun ini benar-benar menjadi bentuk nyata perhatian negara.

Sudah cek rekening hari ini? Siapa tahu rezeki Anda sudah mendarat.

Editor : Mahendra Aditya
#Gaji Ke-13 ASN #Daftar Gaji PNS Terbaru 2024 #peraturan menteri keuangan #Sri Mulyani gaji ke 13 #rincian gaji ke 13 PNS #besaran gaji ke 13 ASN #Gaji ke 13 2025 #Bayar Gaji ke-13 #PMK gaji ke 13 2025 #Gaji ke 13 #komponen gaji ke 13 #anggaran untuk gaji ke-13 #aturan baru gaji ke 13 #Taspen pensiunan #Taspen #gaji ke 13 TNI Polri #gaji ke-13 #gaji ke 13 ASN 2025 #tanggal cair gaji ke 13 #Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Guru PNS dan PPPK 2025 #Gaji ke 13 Bagi Pensiunan PNS #update gaji ke 13