RADAR KUDUS – Awal Juni 2025 membawa kabar menggembirakan bagi jutaan abdi negara.
Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara, termasuk ASN aktif dan para pensiunan.
Proses pencairan ini dimulai hari ini, Senin, 2 Juni 2025, sesuai dengan ketentuan terbaru dalam aturan pemerintah dan Kementerian Keuangan.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, disebutkan bahwa gaji ke-13 bisa dibayarkan paling cepat bulan Juni dan paling lambat pada akhir Juli 2025. Artinya, mulai hari ini dana segar tersebut siap masuk ke rekening para penerima.
Tanpa Ribet, Dana Langsung Ditransfer Tanpa Prosedur Tambahan
PT Taspen (Persero), yang menjadi lembaga penyalur untuk para pensiunan, mengonfirmasi bahwa pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan per 2 Juni 2025. Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa proses pencairan tidak membutuhkan proses administrasi ulang. Semua berjalan otomatis tanpa perlu pengajuan baru atau verifikasi ulang.
“Ini adalah bentuk penghargaan konkret dari negara bagi mereka yang telah mengabdi. Kehadiran negara dalam bentuk nyata—menjamin keberlanjutan penghasilan,” ucap Henra dalam keterangannya.
Menariknya, gaji ke-13 ini dibebaskan dari potongan kredit maupun iuran bulanan lainnya. Satu-satunya pengurang hanyalah pajak penghasilan, dan itu pun ditanggung oleh pemerintah sesuai ketentuan perundangan.
Gaji ke-13 Disesuaikan Golongan, Ini Nominalnya untuk ASN Aktif
Bagi ASN aktif, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) bagi yang bersumber dari APBN.
Sementara untuk ASN daerah yang gajinya bersumber dari APBD, tunjangan kinerja tidak otomatis diberikan, tetapi bisa ditambahkan melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tergantung kemampuan keuangan daerah.
Berikut adalah kisaran gaji pokok ASN sesuai golongan, berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024:
-
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
-
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
-
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
-
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Dengan demikian, total gaji ke-13 untuk ASN aktif bisa mencapai hingga lebih dari Rp 6 juta, tergantung golongan dan komponen pendukung lainnya.
Pensiunan Juga Dapat! Ini Rincian Besarannya
Pemerintah tidak melupakan para purna bhakti. Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan ASN juga menerima gaji ke-13 dengan nominal yang mengacu pada besaran pensiun pokok terakhir, berikut daftar rinciannya:
-
Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
-
Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
-
Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
-
Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Meski nominalnya lebih rendah dibanding ASN aktif, nilai ini tetap menjadi bantuan signifikan bagi para pensiunan yang mengandalkan penghasilan bulanan tetap.
Belum lagi, pencairan dilakukan tanpa potongan selain pajak, sehingga dana masuk relatif utuh.
Untuk Siapa Saja Gaji ke-13 Ini Diberikan?
Cakupan penerima gaji ke-13 tahun ini sangat luas. Pemerintah mencatat lebih dari 9,4 juta orang akan menerima hak tersebut, meliputi:
-
PNS pusat dan daerah
-
PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)
-
TNI dan Polri
-
Hakim
-
Pensiunan ASN dan penerima pensiun lainnya
Satu Bulan Waktu Tunggu Maksimal
Meskipun pencairan mulai dilakukan hari ini, bukan berarti seluruh ASN langsung menerima secara serentak.
PMK menetapkan bahwa pembayaran bisa dilakukan hingga akhir Juli 2025. Jadi, jika belum menerima hari ini, tidak perlu panik—prosesnya dilakukan secara bertahap.
Gaji ke-13 Bukan Sekadar Tambahan, tapi Nafas Baru
Bagi ASN dan pensiunan, gaji ke-13 bukan hanya bonus tahunan—ini adalah penyelamat finansial di tengah beban ekonomi yang makin kompleks.
Terutama saat tahun ajaran baru dimulai, kebutuhan keluarga melonjak, dan dana ini jadi pengaman utama.
Dengan proses pencairan yang lebih praktis, nominal yang sesuai golongan, serta jangkauan penerima yang luas, gaji ke-13 tahun ini benar-benar menjadi bentuk nyata perhatian negara.
Sudah cek rekening hari ini? Siapa tahu rezeki Anda sudah mendarat.